Sekretaris DPRD Angkat Bicara Terkait Aksi Massa Yang Menerobos Masuk Ruang Paripurna

347
Sejumlah massa membentangkan poster saat masuk ke ruang paripurna

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Aksi beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang nekat menerobos ruang rapat paripurna awal pekan kemarin untuk menyampaikan aspirasinya terkait banyaknya anggota dewan yang tak hadir saat paripurna sempat viral di media sosial dan media mainstream.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Depok, Kania Purwanti mengatakan, segala sesuatu kegiatan DPRD Kota Depok dasarnya sudah dituangkan dalam peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) DPRD.

“Dalam tatib mengatur juga bahwa Badan Musyawarah memiliki tugas dan wewenang menetapkan jadwal acara rapat dan memberikan pendapat dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD,” ujar Kania kepada Jurnal Depok, Kmais (05/01/23).

Demikian juga halnya dengan pelaksanaan paripurna serta rapat-rapat lainnya diatur melalui rapat Banmus.

Dijelaskannya, pelaksanaan rapat paripurna tanggal 2 Januari 2022 kemarin telah berdasarkan rapat Banmus pada tanggal 29 Desember 2022.

“Dimana kehadiran masih menggunakan sistem hybrid berdasarkan rapat Banmus tanggal 8 Juni 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran di rapat termasuk di rapat paripurna diatur di peraturan tata tertib dan rapat Banmus.

“Kehadiran rapat paripurna tanggal 2 Januari 2022 harus lebih dari 50 persen, rapat paripurna kemarin sudah memenuhi ketentuan bahkan mencapai 80 persen karenanya rapat dapat terselenggara,” paparnya.

Sementara, sambungnya, pelaksanaan Inmendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditetapkan dalam rapat Banmus tanggal 4 Januari 2023.

Sebelumnya, sejumlah massa dari LSM Kapok menerobos ruang rapat paripurna pada, Senin (02/01/23). Mereka nekat menerobos pengamanan dalam sambil membawa poster dan berteriak atas ketidakhadiran para anggota dewan dalam paripurna tersebut.

Mereka mengatakan, bahwa tidak ada alasan lagi bagi anggota dewan untuk tidak menghadiri paripurna dikarenakan pemerintah pusat telah mencabut PPKM. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here