
Beji | jurnaldepok.id
Pedagang Kaki Lima (PKL) dan taksi online yang kerap mangkal di bahu Jalan KH M Usman Pertigaan Kukusan, Kecamatan Beji, ditertibkan petugas gabungan.
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota lalu lintas Polsek Beji dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban PKL dan taksi online yang kerap mangkal dan berhenti di Jalan KH M Usman (pintu masuk dan keluar Tol Kukusan), Kelurahan Kukusan.
Penertiban dibawah pimpinan Panit Lantas 1 Polsek Beji, Iptu Ponco Budiyanto bersama empat personil anggota Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban pembubaran PKL yang mangkal dan mobil taksi online yang parkir memakan bahu jalan sehingga menganggu pengguna jalan dan kendaraan.

“Ada keluhan warga ke polsek bahwa dengan adanya para PKL yang mangkal, baik yang gerobak maupun mobil termasuk taksi online telah mengganggu kendaraan lain yang melintas, sehingga kadang menimbulkan kemacetan,” ujar Kapolsek Beji, Kompol Sutirto melalui Iptu Ponco Budiyanto.
Atas dasar hal tersebut, demi kepentingan orang banyak, Sutirto langsung menurunkan anggota untuk menertibkan.
“Sekarang di sekitar lokasi juga telah dibuka gerbang tol baru Kukusan langsung mengarah Cijago. Jika tidak ditertibkan dikhawatirkan menimbulkan kemacetan akibat penumpukan kendaraan yang ke luar dari tol ke Kukusan,” katanya.
Terpisah Panit Lantas 1 Polsek Beji, Iptu Ponco Budiyanto menambahkan, selain itu dasar dari penertiban juga mengacu legalitas sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 3, yaitu setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Peraturan Pemerintah Nomor. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” tambahnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak parkir sembarangan karena akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Selain itu juga dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas,” pungkasnya. n Aji Hendro








