

Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Satpol PP Kota Depok kemarin melakukan penyegelan 5 unit kios di Jalan Raya Krukut, RW 02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo lantaran bangunan kios tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepada Jurnal Depok, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrakhman mengatakan, penyegelan 5 unit Kios disejajar Tol Cijago sudah sesuai tahapan penindakan dan melalui mekanisme dan selama masih disegel, pihak pemilik tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan.
“Penyegelan sudah sesuai aturan, kami beri tenggang waktu selama 6 bulan kepada Abdul Hakim selaku pemilik kios dan apabila dalam tenggat waktu tersebut pemilik bangunan belum juga membuat IMB maka akan kami terapkan sanksi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Dia menambahkan bangunan 5 unit kios yang disegel jelas melanggar Perda nomor 03 tahun 2009 tentang perizinan dan non perizinan, Perda nomor 02 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah dan Perda nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan.
“Tindakan pemberian sanksi untuk bangunan yang tidak melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan garis sempadan bangunan (GSB) bertujuan untuk mendorong pemilik agar segera meproses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan menyertakan persyaratan lengkap, tapi memang terkadang banyak kendala dalam persyaratan seperti belum ada sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dibangun,” imbuhnya.
Dia menambahkan, penyegelan terhadap bangunan tak berizin juga dimaksudkan untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat yang berniat untuk membangun agar tidak mengabaikan aturan perijinan.
“Kalau bangunan sudah disegel artinya bangunan itu bermasalah, nah disitu masyarakat akan mencari tahu bagaimana mekanisme yang harus ditempuh agar bangunan tidak bermasalah, itu salah satu tujuan penyegelan pada objek bangunan yang telah memenuhi persyaratan namun belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Taufiqurrakhman.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Krukut, Kecamatan Limo, R. Agus Muhammad mengaku belum mengetahui adanya penyegelan kios yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok.
“Saya belum tahu dan tidak ada tembusan ke kami terkait penyegelan karena itu memang sudah menjadi kewenangan Satpol PP, hanya saja saya ingin berpesan kepada warga agar jangan nekat membangun kalau belum ngurus izin,” pungkas Agus. n Asti Ediawan
