
Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan antar daerah peredaran kokain dan sabu di daerah Bojonggede dan Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi Setiadi kepada wartawan mengatakan ada lima pelaku yakni AS, MA R, MT, dan PA yang merupakan jaringan peredaran narkoba jenis kokain dan sabu di wilayah Depok dan Bogor.
“Kelima pelaku berhasil diamankan, pertama dari pengembangan terhadap pelaku MA yang ditangkap lebih dulu anggota di Jalan Pabuaran Bojonggede, dengan barang bukti sabu 25 gram,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, dari kelima pelaku jaringan narkoba sabu dan kokain ini, anggota berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 135,09 gram.
“Kokain seberat 214 gram, uang tunai Rp 88 juta, dua pak plastik klip, tiga unit timbangan dan lima unit HP. Uang tunai sebesar Rp 88 juta yang ikut serta kami sita merupakan hasil penjualan sisa hasil narkoba dari pelaku AS dijual di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun atau hukuman mati.
Budi menambahkan, sampai saat ini tim opsnal narkoba di lapangan tengah mencari bandar pemasok narkoba kepada kelima jaringan yang sudah ditangkap.
“Pelaku berjumlah dua orang yaitu P dan M sudah masukan daftar pencarian DPO. Mereka berdua diduga kuat penggerak peredaran narkoba ke lima pelaku yang sudah kami tangkap ini,” pungkasnya. n Aji Hendro








