
Limo | jurnaldepok.id
Ratusan warga pemilik tanah diwilayah Blok Tengki RW 10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo meminta kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok segera memenuhi janjinya untuk mengakomodir pengajuan permohonan program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) yang hingga saat ini juga belum diproses oleh BPN.
Kepada Jurnal Depok, Ketua RT 02/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Jumadi mengatakan pada pertemuan dengan jajaran BPN dua pekan silam, pihak BPN berjanji akan segera membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap lahan milik warga yang telah didaftarkan mengikuti program sertifikat PTSL namun lanjut dia sampai hari ini (kemarin,red) belum ada tanda tanda bahwa pihak BPN akan turun kelapangan guna menindak lanjuti berkas permohonan warga yang sudah diajukan pada tahun 2019 silam.
“Waktu audensi dengan BPN, kami dijanjikan oleh pihak BPN akan menindak lanjuti berkas pengajuan sertifikat program PTSL warga Meruyung yang sebelumnya tidak di proses oleh BPN, tapi sudah dua pekan berlalu kok janji itu belum juga direalisasikan padahal warga sudah banyak yang menanyakan kepada kami soal kelanjutan hasil audensi itu,” ujar Jumadi kepada Jurnal Depok, kemarin.

Pernyataan senada dilontarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.
Dikatakan Derry, sebelum ada audensi dengan pihak BPN pada beberapa pekan silam, warga sudah siap untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN, Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Depok, namun rencana Demo itu tak jadi dilaksanakan karena pihak BPN berjanji akan membentuk tim guna menindak lanjuti pengajuan pembuatan sertifikat tanah milik warga Blok Tengki.
“Warga terus menanyakan kepada saya soal tindak lanjut dari pertemuan dengan BPN dan saya belum bisa memberi jawaban karena memang belum ada kabar dari BPN kapan akan turun kelapangan guna menindak lanjuti proses pembuatan sertifikat tanah warga Blok Tengki yang tidak diproses oleh BPN,” ujar Derry.
Terkait hal ini, Derry meminta kepada BPN Kota Depok untuk segera memenuhi janjinya kepada warga Blok Tengki untuk menindak lanjuti berkas pengajuan pembuatan sertifikat sehingga warga dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan demo.
“Sampai sekarang niat berunjuk rasa soal PTSL ini belum mereda, warga masih berkeinginan menindak lanjuti rencana aksi ke Kantor BPN, DPR dan Kantor Wali Kota, untuk itu kami sangat berharap BPN segera memenuhi janjinya menindak lanjuti berkas pengajuan PTSL warga Blok Tengki agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Warga sudah sangat, pengajuan berkas dari tahun 2019 sampai sekarang belum diproses sementara pada hamparan lahan yang sama namun masuk wilayah Kelurahan Limo pengajuan PTSL nya di proses bahkan banyak yang sudah jadi sertifikat, ini yang membuat warga Blok Tengki melakukan protes,” pungkasnya. n Asti Ediawan








