

Beji | jurnaldepok.id
ERP, seorang mahasiswa diamankan aparat kepolisian Polsek Beji karena melakukan dugaan penipuan membeli motor retro.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, pelaku EPP telah mencoba melakukan penipuan dengan modus berpura-pura akan membeli motor milik korban Muhammad Faris warga Komplek Timah, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“Pelaku seakan ingin membeli motor korban dengan janjian di depan Mall Rongsok Kukusan Beji. Pada waktu pelaku mengetes motor korban, langsung dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya, kemarin.


Dia menambahkan, motor korban dibawa kabur pelaku pada waktu kejadian dan langsung melaporkan ke Polsek Beji.
“Tim opsnal Reskrim Polsek Beji segera melakukan penyelidikan memintai keterangan saksi-saksi dan mencari rekamanan kamera CCTV di sekitar lokasi. Anggota berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok,” tuturnya.
Pada waktu penangkapan, lanjut Hakim, anggotanya mengepung rumah pelaku di daerah Depok dan tanpa perlawanan langsung dapat diamankan ke Mapolsek Beji.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Selain itu alasan pelaku menipu ingin memiliki motor costum retro yang sekarang ini sedang trend di kalangan anak muda,” katanya.
Dari kasus ini, pihaknya menyita motor korban motor merek Honda GLP III Sport F 6641 GA di Mapolsek Beji. n Aji Hendro

