

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memperketat pengawasan di sejumlah pondok pesantren yang terdaftar di wilayahnya.
Hal itu sebagai upaya pencegahan tindak asusila sebagaimana kasus pemerkosaan yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren yatim piatu di wilayah Beji, Depok.
“Pertama, tentu kami meminta kepada seluruh pimpinan pondok pesantren untuk menjaga nama baik pesantren itu sendiri dari sisi kelembagaan,” ujar H Asnawi, Kepala Kemenag Kota Depok, kemarin.


Dia menambahkan, keluarga pesantren ataupun masyarakat merupakan sebagai lembaga pendidikan agama, yang sebenarnya jauh untuk tidak melakukan tindakan amoral seperti itu.
“Sistem pola asuh di pesantren harus diperketat oleh pemimpin pondok pesantren tersebut,” tegasnya.
Salah satunya, kata dia, santriwati harus diasuh oleh ustazah sedangkan santriwan diasuh oleh ustaz.
“Terus asramanya, kami tinjau antara pihak laki-laki atau perempuan. Intinya kedepannya kami meminta kepada kepada ponpes. Kami kira pimpinan ponpes itu kan orang-orang yang pernah jadi santri, pasti dia tau betul lah tata cara pola pengasuhan pesantren,”katanya.
Saat ini, kata dia, di Kota Depok pondok pesantren yang terdaftar dan berizin di Kemenag Depok sebanyak 127.
“Kalau yang terdaftar, kami (mencatat) ada 127 pondok pesantren dan itu memenuhi rukun pesantren sesuai UU pesantren nomor 8 tahun 2019,” jelasnya.
Kemenag juga meminta kepada pondok pesantren, proses perekrutan penerimaan pengajar baru harus sesuai bidang keahliannya.
“Kalau itu kami serahkan ke pondok pesantren, tapi saya minta tentu rekrutmennya itu sesuai dengan keahlian pengajar, kalau bidang agama harus dari orang-orang yang mengerti agama,” pungkasnya. n Aji Hendro

