Target PBB Tahun Ini Senilai Rp 369 Miliar atau Naik Rp 89 M dari Tahun Sebelumnya

119
Muhammad Reza

Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengimbau kepada seluruh wajib PBB untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di awal tahun dan tidak harus menunggu batas waktu akhir pembayaran.

Demikian diungkapkan Reza saat dikonfirmasi terkait progres pencapaian PBB Kota Depok tahun 2021 silam.

“Alhamdulillah realisasi PBB tahun 2021 mencapai diatas 100% dari target Rp 289.000.000.000 dengan pencapaian sebesar Rp 307.347.095.221 atau 106,35 persen,” papar Reza.

Dia menambahkan pada tahun 2022 target PBB Kota Depok mencapai Rp 369.161.689.208 terdapat kenaikan sebesar Rp 89.161.698.208 dari target tahun 2021.

“Ada kenaikan target PBB tahun ini sebesar Rp 89,161 miliar, namun meskipun ada kenaikan target, kami optimis tahun ini perolehan PBB masih bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Dikatakan Reza, salah satu terobosan untuk meningkatkan perolehan PBB yakni dengan mengintensifkan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) PBB untuk menunaikan kewajiban membayar pajak pasalnya kata dia masih cukup banyak wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran pajak PBB meskipun Pemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk membebaskan denda terhadap wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran.

“Masih banyak wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) itu merupakan salah satu potensi peningkatan perolehan PBB dalam setiap tahunnya, untuk itu kami sangat berharap kepada para stakeholder diwilayah untuk berperan aktif membantu menyosialisasikan kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan nya mumpung sekarang masih ada kebijakan pembebasan denda PBB yang menunggak,” ujarnya.

Pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB disambut baik oleh para pegawai Kantor Kelurahan yang ditugaskan membantu sosialisasi pembayaran PBB.

“Kami menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Badan Keungan Daerah (BKD) yang memberlakukan pembebasan denda terhadap PBB menunggak, ini memang menjadi motivasi bagi para wajib pajak (WP) yang belum membayar PBB untuk menyelesaikan pembayaran PBB nya,” ujar Marullah pegawai Kantor Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere yang ditugaskan untuk membantu menyosialisasikan kewajiban membayar PBB kepada para wajib pajak di wilayah Kelurahan Cinere.

Dikatakan Marullah, pada tahun 2022 target PBB Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere sebesar Rp 16,201 Miliar dan masih masuk dalam urutan pengumpul PBB terbesar dari 63 Kelurahan se Kota Depok.

“Alhamdulillah meskipun target PBB kami terbilang cukup besar, namun setiap tahun Kelurahan Cinere selalu mencapai target, mudah mudahan tahun 2022 PBB kami bisa mencapai target,” tutup Marullah. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here