

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Pasca penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemkot Depok terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di bawah Fly Over Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) masih ada saja PKL dan pengelola parkir yang membandel.
Belasan PKL kembali menjajakan dagangannya dan pengelola penitipan motor meletakan motor milik penumpang commuterline di Jalan Arif Rahman Hakim yang mengakibatkan lokasi tersebut semrawut.
Hal itu dibenarkan oleh Komandan Regu Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok, Sumarta.


“Kami temukan ada PKL yang menggelar lapak dagangannya, tapi kami halau untuk berjualan di lokasi yang sudah disediakan,” ujarnya, Rabu (1/12).
Dia menambahkan, pihaknya juga menegur pemilik tempat penitipan motor yang meletakan motornya dengan seenaknya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan penertiban tersebut untuk membangun keindahan tata kota, sehingga mewujudkan wilayah yang tertib di Depok.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan suasana nyaman bagi warga yang menggunakan fasilitas umum di sekitar bawah flyover ARH,” tuturnya.
Imam menjelaskan, penertiban bangunan PKL tersebut dilakukan karena mereka menggunakan fasilitas umum untuk berdagang. Selain itu juga menganggu pedagang di dalam Pasar Kemiri Muka serta menganggu keindahan kota.
Dikatakannya, setelah dilakukan penertiban akan ada penataan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. Pihaknya bakal melengkapi dengan fasilitas pendukung agar membuat cantik lokasi tersebut.
“Kami akan menata lokasi ini untuk sarana olahraga jug untuk memperindah tata Kota Depok,” tambahnya.
Dia berpesan kepada warga sekitar untuk turut serta menjaga keindahan di sisi barat bawah fly over ARH. Warga juga diminta melaporkan jika ada PKL yang kembali membuka lapak setelah dilakukan penertiban.
“Mari sama-sama jaga lingkungan ini demi keindahan Kota Depok,”katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melakukan penataan kawasan kolong fly over Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) baik yang ada di Pancoran Mas dan Kecamatan Beji. Pasalnya, di tempat tersebut digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar serta kegiatan lainnya. Sehingga kawasan tersebut menjadi kumuh dan aktivitas pengguna jalan lainnya terganggu.
“Karena seperti diketahui bahwa kondisi dipenuhi pedagang, parkir liar mengakibatkan terganggu aktifitas manusia lainnya. Kami memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Selasa (30/11) saat ditemui pada kegiatan penertiban bangunan.
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemberitahuan pada warga terkait penertiban tersebut. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali sejak awal November 2021.
“Pertama pada 2 November 202, kemudian pemberitahuan kedua pada 12 November 2021 dan ketiga pada 19 November 2021. Bahkan pada 26 November kemarin juga sudah dilayangkan surat pemberitahuan untuk dilaksanakan penertiban. Jadi ini sudah terinformasikan kepada masyarakat oleh pihak kecamatan, keluruhan. Sehingga ini bukan tiba-tiba kami datang, kami sudah sosialisasi izin RT/RW dan sesuai prosedur,” ungkapnya. n Aji Hendro

