

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Seorang pria yang tubuhnya ada tato Mawar diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian makanan di RT 06/04 Kampung Kekupu, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (29/9) subuh.
Berdasarkan informasi di lapangan, penangakapan pemuda bertato itu berawal ketika Tim Jaguar menerima laporan adanya pencuri di toko makanan beku/Frozen di wilayah Jalan Caringin.
Aksi pertama pelaku berhasil masuk ke toko tersebut dengan cara melompat pagar sekitar pukul 00.12 WIB dan berhasil membawa curiannya.


Atas kejadian tersebut pemilik kios menghubungi petugas, dan Tim Jaguar bersama pemilik toko Frozen mendatangi toko dan mempunyai feeling pelaku bakal balik lagi untuk mencuri kembali.
Dan benar saja, sekitar jam 04.30 WIB pelaku balik lagi dan Tim Jaguar berhasil mengamankan pelaku saat beraksi kembali di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Ipda Abu kepada wartawan mengatakan, pelaku B berhasil ditangkap anggota buser Polsek Pancoran Mas usai beraksi dan kepergok pemilik toko.
“Dari rekaman CCTV berhasil dibekuk oleh korban pemilik toko Andriansyah. Pelaku B berhasil diamankan setelah yang kedua kalinya beraksi masuk dengan cara manjat pagar dan merusak pintu toko, ia menjarah makanan cepat saji yang ada di dalam toko,” ujarnya, Rabu (29/9).
Dia mengungkapkan, pemuda bertato bunga di tangan itu sebelumnya juga pernah mencoba mencuri dan sempat terekam CCTV dalam toko.
“Pelaku dalam waktu seminggu mencuri sudah dua kali dan yang terakhir ini berhasil ketangkap oleh pemilik toko dari hasil rekaman vidio CCTV yang ada,”katanya.
Sebelumnya, pelaku lolos dengan cara memanjat tembok sehingga 1,5 meter di belakang toko mengarah ke kebun.
Dari tangan pelaku, berhasil menyita sebanyak 20 bungkus ukuran 1 Kg makanan frozen berupa kentang, ayam dan sosis.
“Pelaku mengaku baru sekali mencuri karena terpaksa sulit mendapat pekerjaan di masa pandemi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam aksinya pelaku pemain tunggal. Barang bukti sebanyak 20 bungkus makanan frozen kami sita. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian pemberatan,” pungkasnya. n Aji Hendro

