Pemesan Kamar Hotel Yang Digunakan untuk Menyekap Pengusaha Diperiksa Polisi

73
Andi Tatang Supriyadi

Margonda | jurnaldepok.id
Kasus penyekapan pengusaha asal Depok yang dilakukan dalam sebuah kamar hotel di Depok hingga kini masih terus didalami.

Sejumlah saksi sudah diminta keterangan untuk digali motif dan mencari titik terang dugaan penyekapan tersebut. Bahkan pemesan kamar hotel juga sudah diminta keterangan oleh penyidik.

Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, dia tidak tahu detil keterangan bagaimana cara pemesanan kamar yang kemudian digunakan untuk penyekapan kliennya

“Penyidik polres sudah memanggil salah satu orang yang memesan kamar untuk dijadikan tempat penyekapan klien kami. Inisial Y,” ujarnya, kemarin.

Keterangan yang dia dapat, kata dia, Y sudah ada sejak korban sedang rapat di kantornya pada Rabu (25/8). Y juga disebut terlibat dalam penyekapan di kamar hotel.

“Kalau dari si orang yang dipanggil ini, si pemesan kamar ini memang dari awal dari kantor sana menurut klien kami sudah ikut serta dalam penyekapan. Y termasuk datang ke rumah klien kami hari Rabu, setelah itu dia yang pesan kamar sampai dengan hari terakhir dia masih stay disana,”katanya.

Dikatakannya, pemesanan kamar tidak dilakukan langsung selama tiga hari. Dipesan untuk satu malam kemudian dilakukan perpanjangan (extend).

“Kami enggak tahu, terakhir dari klien kami menanyakan kepada orang-orang yang disana bahwa pemesanan kamar itu bagaimana? Katanya mereka yang memperpanjang,” ucapnya.

Dalam kamar tersebut, AH dan istrinya mengaku mendapat intimidasi. AH diminta mengembalikan uang dan aset senilai Rp 73 Miliar.

Tatang menyebut, kliennya tidak merasa melakukan penggelapan uang perusahaan.

“Kalau ditanya gelapkan uang perusahaan tidak juga, karena uang ini penyerahannya secara personal dari owner ke klien kami. Uang itu disebut-sebut diberikan pemilik perusahaan pada AH sebagai dana operasional,” jelasnya.

Namun Tatang tidak merinci dana yang dimaksud.

“Itu untuk biaya operasional dan lainnya terkait pengurusan pekerjaan, klien menerima uang secara langsung dari owner tunai. Itu bukan dari perusahaan, tidak ada pengambilan dari perusahaan, itu cash dari owner kepada klien,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here