



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok menaikan kasus dugaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menaikan ke tahap penyidikan dan terus mencari alat bukti.
“Damkar juga sudah kami naikkan ke penyidikan, ada dua perkara. Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan satu,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, pada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok.
Dia menambahkan, surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji. Pihaknya belum menetapkan tersangka dari dugaan korupsi ini.


“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Bilamana barang bukti tersebut sudah didapat dan lengkap, baru kami bisa menetapkan siapa tersangkanya. Jadi step-nya kumpulkan dulu alat buktinya, baru ketemu tersangka,”katanya.
Kecuali, kata dia, kalau kemudian mau langsung tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan).
“Kalau tentang beberapa orang yang kami anggap potensial untuk jadi tersangka, ya, justru itulah kami naikkan tingkat penyidikan, nanti kami akan langsung pemeriksaan dan akan fokuskan orang yang punya potensi itu,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa penetapan tersangka akan menyusul tidak lama setelah pihaknya menetapkan kasus dugaan praktik rasuah ini ke tahap penyidikan.
“Tapi nanti penetapannya menyusul tidak lama setelah itu. Kalau kami tetapkan tersangka dulu baru cari alat buktinya itu namanya mengkriminalisasi. Belum ada buktinya kok sudah ada tersangkanya,” pungkasnya. n Aji Hendro

