Pengacara UIII Sebut Pekerja Proyek Sering Mendapatkan Teror & Intimidasi

114
Petugas saat menertibkan lahan UIII beberapa waktu lalu

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Para pekerja proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok pernah diteror oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pengacara dari Kementerian Agama RI, Ibnu Anwarudin kepada wartawan mengatakan, sejumlah pekerja proyek di tempat itu rupanya kerap mengalami serangkaian aksi teror dari orang-orang tak dikenal. Beberapa pekerja bahkan sampai trauma dan memilih mengundurkan diri.

“Iya ada intimidasi, ada yang diancam. Korbannya rata-rata para pekerja proyek itu. Beruntung, meski kerap mendapat intimidasi atau ancaman, namun belum ada korban jiwa,” ujarnya, kemarin.

Tak tinggal diam, Ibnu dan tim pengacara proyek UIII telah melaporkannya ke Polres Metro Depok.

“Adapun delik laporan di antaranya, masuk pekarangan tanpa izin juga pengancaman. Mereka mengancam pekerja-pekerja proyek dan intimidasi itu hampir setiap hari,” paparnya.

Menurut Ibnu, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Proses penertiban terkait mega proyek UIII Depok bakal berlanjut ke tahap dua. Rencananya eksekusi akan berlangsung pada November 2021.

Keputusan ini dilandasi dengan penetapan hukum yang sah, setelah sempat digugat beberapa kali oleh pihak yang mengklaim sebagai penggarap lahan tersebut.

Ibnu mengungkapkan, beberapa waktu lalu sempat mencuat adanya upaya perlawanan hukum dari sejumlah penghuni lahan garapan tersebut.

“Namun saat ini, dipastikan pada proses pembangunan proyek UIII tahap dua tidak ada lagi persoalan,” katanya.

Mereka sempat menggugat di PTN Bandung, Nomor 137 Tahun 2019, itu sudah diputus dan sudah ditolak.

“Kemudian mereka banding dengan Nomor Banding 191, Tahun 2020 ditolak juga, dan baru saja kasasi Nomor 54 ditolak juga. Jadi artinya sudah inkrah, sudah selesai ya,” jelasnya.

Ibnu menegaskan, mereka kalah karena tidak dapat membuktikan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut.

“Maka untuk proses selanjutnya adalah bakal dilakukan pembebasan sebanyak 141 bidang. Jadi ini bukan ganti rugi tapi santunan,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here