



Margonda | jurnaldepok.id
Pasca diberlakukannya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Rabu (24/3) kemarin, sudah ada puluhan pengendara roda empat yang terbukti melanggar.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, data yang tercatat oleh Satlantas Polres Metro Depok, ada 31 pelanggar yang terekam kamera E-TLE.
“31 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dan terekam kamera E-TLE,” ujar Indra, Kamis (25/3).


Data yang tercapture tanggal 24 maret 2021, kata dia, hanya yang tidak menggunakan safety belt, jumlah 31 pengendara.
Indra juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mengirimkan surat tilang tersebut pada setiap pelanggar.
“Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua Minggu untuk pembayaran denda tilang E-TLE,” paparnya.
Bilamana ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, Indra menuturkan secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.
“Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan, secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,”katanya.
Indra mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat disorot oleh kamera E-TLE untuk sementara ini adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” pungkasnya. n Aji Hendro
