


Sawangan | jurnaldepok.id
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kota Depok.
“Kami minta pengetan di zona merah, karena cluster rumah tangganya tinggi, begitu juga dengan cluster perkantoran, yang kerja di Jakarta ternyata ber KTP Depok itu prosentasenya ternyata tinggi. PSBM yang ketat beserta dampaknya untuk segera dilakukan,” ujar Ridwan Kamil saat meninjau RSUD Kota Depok, Selasa (15/9).
Selain itu, pria yang akrab disapa Kang Emil juga menginstruksikan Wali Kota Depok untuk memastikan sekenario penempatan ruangangan atau rumah sakit jika angka pasien Covid 19 meningkat.


“Misalnya sekenario A yang saat ini (RSUD,red), sekenario B ada tambahan rumah sakit dari 19 ditambah lagi dan sekenario C pinjam (rumah sakit) di Bodebek seperti Bogor, tapi lewat saya,” paparnya.
Dirinya berharap, dengan adanya koordinasi satu kesatuan semuanya dapat dipermudah.
“Kami mendukung penuh pemerintah daerah. Kami imbau kepada warga Depok untuk mengikuti arahan karena statusnya saat ini berada di level merah. Dengan kedisiplinan warga mudah-mudahan membaik menjadi level sedang, ringan dan bisa hijau,” ajaknya.
Menanggapi hal itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, dua hal yang diminta Gubernur jika clusternya adalah import case yaitu perkantoran di Jakarta, maka pengetatan protocol pegawai yang baru pulang kerja segera direalisasi oleh kampung siaga.
“Setiap warga yang pulang kerja protocol teknisnya sudah kami buat seperti apa yang harus dilakukan, ini harus betul-betul diawasi di tingkat RT melalui kampung siaga. Terkait pembatasan waktu kerja akan dilakukan evaluasi, mungkin akan diubah jam nya karena kami memperhatikan tentang masalah pemulihan ekonomi yang memang kami tidak bisa memberikan tambahan JPS yang lebih banyak lagi,” tanggapnya.
Dari itu, Pemkot Depok saat ini mengandalkan bantuan presiden yang terkait dengan bantuan UMKM dan dari provinsi.
“Pembatasan aktivitas warga akan kami evaluasi, bisa sampai jam 9 malam. Sementara aktivitas untuk usaha sampai jam 8 malam. Tetapi harus tegas penindakkannya ketika ada tempat usaha yang masih buka lewat dari jam 8 malam, kami akan membuat sanksinya agar tidak kucing-kucingan lagi,” katanya.
Terkait rumah sakit rujukan untuk pasien Covid 19 di Kota Depok saat ini jumlahnya mencapai 19 rumah sakit.
“Yang sudah digunakan dari yang eksisting ini untuk yang Covid ringan 63 persen, untuk Covid sedang 81 persen dan untuk Covid berat saat ini dalam kondisi penuh. Yang ringan ini hanya satu rumah sakit yang bisa kami andalkan dan memang telah bekerjasama secara khusus yakni RS Citra Media Cilodong,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

