Bakal Calon Positif Covid 19, KPU Masih Bolehkan untuk Mendaftar

185
Nana Shobarna

Margonda | jurnaldepok.id
Tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok akan dibuka 4-6 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pun sudah membuat regulasi terkait pendaftaran pasangan calon, termasuk bagi pasangan calon yang terindikasi positif Covid 19.

“Semua bakal calon akan menjalani tes kesehatan, termasuk swab. Namun setelah dicek ada yang positif Covid 19, maka calon tersebut akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kemudian dilakukan swab lagi, kalau hasilnya negatif bisa melanjutkan tahap selanjutnya, kalau ternyata masih positif lagi, maka akan dilakukan isolasi 14 hari lagi,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Kota Depok, Kamis (27/8).

Namun begitu, sambungnya, konsekwensi bagi pasangan calon yang positif ini akan berimbas pada durasi masa kampanyenya saja.

“Kalau lancar kan 71 hari, kalau diisolasi kan enggak sampai 71 hari karena kepotong. Masih tetap boleh mencalonkan (meskipun positif Covid, red), dan dari sisi aturan kami tidak akan memangkas hak politik orang, jadi masih boleh dan diberikan kesempatan,” paparnya.

Dari itu, Nana meminta kepada pasangan calon untuk menjaga kesehatan sejak dini.

“Jaga betul kesehatannya, jangan sampai pada saat tes kesehatan terpapar Covid, khawatir nanti akan mengurangi durasi kampanye,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here