Tumpang Tindih Pengelolaan Pasar Kemirimuka

145
Kuasa Hukum PT PJR saat melakukan pertemuan

Beji | jurnaldepok.id
Petugas Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji dan Pemkot Depok dinilai tidak berhak melakukan pengelolaan di Pasar Kemirimuka.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian mengatakan sudah ada putusan dari Lembaga Negara bahwa Pasar Kemirimuka merupakan milik PT Petamburan Jaya Raya.

“Disini sudah jelas dengan adanya putusan tersebut, namun petugas UPT Pasar Kemirimuka tetap saja melakukan pengelolaan Pasar Kemirimuka salah satunya dugaan menarik retribusi kepada para pedagang dan dugaan mengontrakkan kios jadi rumah huni,” ujar Saor, kemarin.

Seharusnya, kata dia, Pemkot Depok melalui UPT Pasar Kemirimuka tidak boleh melakukan pengelolaan mulai retribusi, karena disini sudah jelas PT Petamburan Jaya Raya yang sudah sah dan kuat dalam putusan lembaga Negara.

Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi, maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.

“Itu namanya pungli, melanggar hukum, dan harus dihentikan,”paparnya.

Dia menegaskan, jika masih melakukannya maka akan dilaporkan ke pihak berwajib karena dugaan pungutan liar atau Pungli.

Sementara itu, salah satu pengontrak, Madih mengatakan, jika dia bersama keluarganya mengontrak kios di Pasar Kemirimuka dikenakan biaya sekitar Rp 400.000 per bulan.

Dia beralasan mengontrak di kios Pasar Kemirimuka karena harganya yang dinilai relatif murah.

“Ya sepetakan bayarnya Rp 400 ribu per bulan, dapat listrik, kalau mandi atau MCK ya di MCK umum kena biaya Rp 2.000 sekali pakai,” ungkapnya.

Ketua PPTMD, Yaya Baharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan retribusi kepada para pedagang.

Yaya mengatakan, penarikan retribusi dituding melanggar ucapan Walikota Mohammad Idris dalam websitenya Mohammad Idris.com pada Jum’at 19 Mei 2017. Dimana saat itu ia berucap menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, karena statusnya masih status quo.

“Artinya sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here