Keperegok Curi Burung, Dua Pemuda Babak Belur

437
Inilah dua pemuda yang keperegok mencuri burung di rumah warga

Sukmajaya | jurnaldepok.id
AW dan DT dua remaja babak belur dihajar warga karena diduga melakukan pencurian burung berkicau love bird di RT 06, RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat, Serma Rudi Hartono mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada menjelang subuh. Sebelumnya dia menerima informasi warga, terkait adanya pencurian burung berkicau di rumah warga.

“Pemilik burug Pak Ali memergoki ke dua pelaku ini sedang mengambil Burung Love Bird miliknya. Sontak dia langsung berteriak,” ujarnya, Senin (27/7).

Rupanya, teriakan pemilik burung mengundang warga sekitar dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kemudian ketua RW menghubungi saya. Dan saya langsung ke lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sesampai dilokasi, ke dua pelaku ini langsung saya amankan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Rudi, diamankan sepucuk senjata api mainan, Burung Love Bird berikut sangkarnya.

“Selanjutnya ke dua pelaku kami serahkan ke petugas Polsek Sukmajaya untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Paur Humas Polrestro Depok, IPDA Made Budi mengatakan kedua pelaku AW dan DT merupakan warga Cimanggis dan Bekasi berhasil tertangkap tangan massa usai mencuri burung kicau berikut kandang.

Kedua pelaku diamankan setelah itu menjadi bulan-bulanan massa ditelanjangi menjadi tontonan warga.

“Lokasi yang sama anggota kami Reskrim sedang patroli langsung diamankan dibawa ke Polsek Sukmajaya,” tandasnya.

Hasil penggeledahan anggota, lanjut IPDA Made, didapatkan sebuah pistol mainan (korek api) yang dibawa pelaku.

“Pengakuan para pelaku ini baru sekali melakukan mencuri burung jika dijual hasilnya akan digunakam untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu modus pelaku mencuri burung berserta kandang-kandangnya pada saat pemilik rumah sedang tidur,” katanya.

Pada waktu mencuri, korban memergoki pelaku setelah itu diteriaki maling. Saksi satpam, Dadang segera mengamankan pelaku untuk menghindari dari hal tidak diinginkan.

“Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku A warga Cimanggis, sudah seminggu tidak pulang kerumah. Barang bukti burung berikut kandang, pistol mainan sudah diamankan dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here