

Limo | jurnaldepok.id
Ratusan warga Blok Singkuk Rw 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo hingga saat ini masih galau lantaran lahan yang ditempati belum berstatus hak milik dan secara otomatis warga belum belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang ditempati.
Terkait hal ini, sejumlah warga baik atas nama pribadi maupun kelompok sebelumnya sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang ditempati warga selama puluhan.
“Kami berharap BPN dapat mengabulkan permohonan kami untuk menetbitkan sertifikat hak milik lahan atas nama warga, karena warga disini rata rata sudah puluhan tahun merawat lahan yang ditempati,” ujar Syarifudin Siahaan salah satu warga Blok Singkuk Meruyung.


Harapan yang sama dilontarkan oleh Wiwin Erni Hidawati Pembina PKK Rw 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
Dikatakan Wiwin, selain sudah diakui menjadi bagian dari warga Kelurahan Meruyung, warga Blok Singkuk Rw 11 juga telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan wilayah Kelurahan Meruyung.
“Secara defacto warga Blok Singkuk sudah diakui sebagai bagian dari wilayah Kelurahan Meruyung, dan ini terbukti dengan telah terbentuknya struktur pengurus lingkungan Rt dan Rw, dan PKK Rw 11 pernah meraih prestasi ditingkat Provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan Kota Depok dalam lomba PKK tingkat Provinsi, jadi wajar kalau warga yang sudah banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan wilayah minta kemudahan dalam masalah pengadaan sertifikat tanahbyang ditempati warga,” kata Wiwin usai menghadiri kunjungan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah Rw 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Rabu (15/7).
Saat dikonfirmasi terkait kunjungan BPN ke wilayah Blok Singkuk Rw 11, Lurah Meruyung, Kecamatan Limo, Lukman Zaelani menjelaskan, kunjungan tim BPN ke Blok Singkuk dalam rangka observasi dan penelitian data yuridis serta fisik wilayah Blok Singkuk.
“Ya, memang benar tim dari BPN sudah datang kelokasi wilayah Blok Singkuk untuk melaksanakan observasi dan penelitian data yuridis fisik lahan, tapi kami belum bisa memastikan sejauh mana kunjungan ini dapat mengakomodir harapan warga disana,” ujar Deden sapaan akrab Lukman Zaelani.
Disisi lain, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Adam Ma’an mengaku pesimis BPN dapat mengabulkan harapan warga Blok Singkuk jika Pemerintah Kota (Pemkot) tidak serius menyelesaikan masalah lahan seluas lebihvdari 25 hektar dikawasan Blok Singkuk.
“Dari jamannya Wali Kota pak Nur Mahmudi, warga sudah mengajukan hal serupa tapi faktanya sampai sekarang tidak ada progres penanganan masalah lahan Blok Singkuk, disisi lain perlu diketahui bahwa diatas lahan tersebut sudah ada lebih dari 400 sertifikat hak milik yang terbagi dalam kavling Auri dan Pepabri, pertanyaan nya apakah ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang notabene merupakan produk BPN juga akan diabaikan dan diganti dengan sertifikat hak milik yang juga akan dukeluarkan oleh BPN ?” kata Ma’an.
Dia menambahkan, secara pribadi, dirinya tidak mempermasalahkan perjuangan warga Blok Singkuk untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan kejelasan soal status lahan yang diduduki, namun lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) juga tentu akan memperhitungkan dampak hukum jika disatu sisi mengabulkan permintaan warga namun disisi laun mengabaikan fakta yuridis terhadap status lahan di Blok Singkuk yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Tidak mudah memang, tapi kita lihat saja endingnya seperti apa, kalau saya berharap Pemerintah Kota atau BPN bisa bersikap luwes dan mengakomodir warga yang menempati lahan namun juga tidak mengabaikan sertifikat yang telah ada,” tutup Ma’an. n Asti Ediawan

