


Cimanggis | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok tetap melakukan pengawasan pengoperasian mall selama masa PSBB Proposisonal Covid 19. Hal itu dikatakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meninjau dan melakukan monitoring bersama Forkopimda Kota Depok di Trans Studio Mall Cibubur, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (16/06).
Dalam peninjauan tersebut Idris melihat langsung konsep fisik di area mall dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Sebelum peninjauan kami sudah sosialisasikan kepada pengelola mall sepekan lalu. Semua mall sudah siap dibuka dan pelaksanaannya akan terus kami awasi,” ujarnya.


Idris juga meminta para pengelola mall untuk tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen.
“Secara normatif jumlah pengunjung dibatasi 50 persen. Misalkan kapasitas 2.000 orang maka dibatasi menjadi 1.000 pengunjung. Substansinya adalah jaga jarak, dan memenuhi aturan protokol kesehatan, ini harus diperhatikan. Nanti kami akan lakukan sidak,” paparnya.
Idris juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pembukaan mall hingga tanggal 2 Juli 2020.
“Dalam satu pekan ini akan kami evaluasi, selanjutnya dua pekan evaluasi lagi sampai tanggal 2 Juli 2020. Kami evaluasi dari sisi etimonologinya. Kalau reproduksi efektif di Kota Depok lebih dari 1 selama 14 hari, maka bisa jadi semua mall ditutup lagi. Mudah-mudahan tidak terjadi, kasihan kepada para pelaku usaha,” tuturnya.
Adapun beberapa aktifitas di mall yang belum diperkenankan untuk dibuka yakni klinik dokter gigi, tempat bermain dan kegiatan anak, bioskop, karaoke, salon, spa, barber shop/cukur rambut, panti pijat/refleksi dan fitness center (pusat kebugaran).
Tak hanya itu, Idris juga meminta kepada pengelola mall agar berkomitmen dengan pakta integritas yang sudah dibuat.
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan terkait kegiatan, seperti pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk Perguruan Tinggi, dan lain-lain sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperkenankan.
“Mengingat saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, Gugus Tugas PP Covid-19 memohon kerjasama semua pihak untuk dapat mengikuti protokol ini, karena untuk kebaikan dan keselamatan semua,” imbaunya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan jika kedapatan para pengelola mall tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran, peringatan hingga denda administrasi.
“Ada juga unsur pidananya kalau memang memenuhi unsur pidananya. Bisa saja kita tutup paksa jika melanggar protokol kesehatan,”katanya. n Aji Hendro

