

Margonda | jurnaldepok.id
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono menyoal Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) yang dinilai diskriminatif.
“Untuk itu saya mohon untuk dicabut. Karena dalam butir 3 surat Kesanggupan dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar. Saya minta justru sebaliknya, Ridwan Kamil sebagai Gubernur harusnya membantu menyediakan sarana di pondok pesantren agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujar Imam kepada Jurnal Depok, Selasa (16/6).
Ia juga meminta kepada Gubernur untuk menyiapkan pendanaan dalam rangka Protokol Kesehatan di pondok pesantren tersebut. Dikatakannya, APBD Jawa Barat untuk Covid-19 cukup besar lebih dari Rp 7 Triliun harusnya sebagian bisa untuk pesantren.


“Pesantren merupakan salah satu ciri Jawa Barat, juga ruh masyarakat Jawa Barat. Pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga pesantren. Karenanya, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren. Sebagian besar pesantren belum siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.
“Kenapa pesantren saja yang diminta untuk membuat pernyataan tersebut?. Ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya.
Politisi PKS itu berharap agar Gubernur dapat mencabut keputusan tersebut dan membantu sarana kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pesantren.
Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 mengatur tentang Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pondok Pesantren.
Secara umum aturan itu pada prinsipnya, disarankan agar pondok pesantren membatasi aktivitas dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga tidak memungkinkan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).
Pondok pesantren menyediakan media sosialisasi untuk mencuci tangan secara teratur dan menyeluruh, melakukan sosialisasi etika batuk/bersin di area pondok pesantren.
Selain itu, mewajibkan seluruh orang yang beraktivitas di pondok pesantren menggunakan masker wajah yang memenuhi syarat kesehatan dan memastikan kebersihan pada seluruh area pondok pesantren dengan menggunakan desinfektan minimal 3 (tiga) kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat di setiap bagian yang sering tersentuh tangan, seperti handel pintu, saklar lampu, lantai, kursi dan meja belajar, buku, Al-Quran, dan sebagainya. n Rahmat Tarmuji
