



Beji | jurnaldepok.id
Pada tanggal 13 April 2020, Pengadilan Negeri Depok telah membacakan Putusan perkara nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk yang pada intinya kembali memenangkan PT Petamburan Jaya Raya melawan beberapa orang yang mengaku pedagang Pasar Kemiri Muka Depok yaitu Mulyadi, Darul Muhsinin, H. Salum dan H. Zamaludin.
Mereka-lah para pedagang Pasar Kemiri Muka yang juga mengajukan Derden Verzet terhadap Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok yang terdaftar dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Romulo Silaen mengatakan jika semua pihak pemohon kasasi telah mencabut kuasanya, maka sudah seharusnya proses kasasi tersebut segera dihentikan.


“PN Depok harus segera mengirimkan surat kepada MA perihal tersebut, sehingga berkas kasasinya dapat segera dikembalikan ke PN Depok. Seharusnya sudah inkracht dan tidak ada lagi yang dapat menghalangi upaya eksekusi, sudah jelas dan pihak yang terlibat juga tidak banding,” ujarnya, kemarin.
Dengan demikian, sambungnya, semua pihak pedagang yang mengajukan Derden Verzet tersebut telah mencabut kuasanya, juga tidak mengajukan banding meskipun dihukum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lantas bagaimana dengan nasib eksekusi Pasar Kemiri Muka?
“Eksekusi harus segera dilaksanakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Klien kami akan segera ajukan permohonan ke Ketua PN Depok,” katanya.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Depok mengabulkan Gugatan PT Petamburan Jaya Raya tersebut dengan menyatakan Mulyadi cs telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena ternyata terbukti Derden Verzet tersebut diajukan tanpa adanya satupun bukti kepemilikan dan hanya upaya untuk menunda proses eksekusi.
Pengadilan Negeri Depok menerangkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan perkara nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk.
Uniknya lagi, Mulyadi dan Darul Muhsinin justru mencabut kuasanya dalam proses kasasi atas Derden Verzet perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. dari kantor Bantuan Hukum dan Advokasi Forum Masyarakat Transparansi (Format) setelah sebelumnya H. Zamaludin dan H.Salum juga telah mencabut kuasanya terlebih dahulu.
PT Petamburan Jaya Raya yang merupakan pemilik Pasar Kemiri Muka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo.
Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap masih menunggu ketegasan dari Pengadilan Negeri Depok untuk dapat melakukan eksekusi atas Pasar Kemiri Muka Depok. n Aji Hendro
