Kadiskominfo Bakal Diisi Plt, Sidik Klarifikasi Pengembaliannnya Ke BPPT

231
H Supian Suri

Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri mengatakan, dengan terbenturnya aturan bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak bisa lagi melakukan pelantikan pejabat jelang pilkada mendatang, maka pihaknya akan mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) ketika nanti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sidik Mulyono kembali ke BPPT.

“Ya, nanti ada Plt. Karena kan aturannya Pak Wali sudah tidak bisa melantik lagi. Batas akhir memang di 22 Mei, namun kami masih menunggu arahan Pak Wali apakah ini menjadi SK pemberhentian dengan dasar pengembalian, atau seperti apa keputusan yang akan diambil oleh Pak Wali nanti,” ujar Supian kepada Jurnal Depok, kemarin.

Hal tersebut, kata dia, didasari setelah Wali Kota Depok menerima surat dari BPPT yang intinya menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permen PAN/V/2012, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan BPPT mengambil langkah kepastian terhadap pegawai yang selama dipekerjakan di tempat lain.

“Jadi BPPT intinya menanyakan terhadap pegawai yang dipekerjakan sudah harus ada keputusan, apakah dipekerjakan terus atau dikembalikan ke instansi asal. Artinya surat yang dilayangkan Pak Wali ke BPPT tak lain adalah untuk menjawab surat dari BPPT karena tanggal 20 Maret 2020 sudah harus ada kepastian terhadap hal itu,” paparnya.

Ketika dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), Sidik Mulyono mengklarifikasi kronologi dikembalikannya dirinya ke instansi awal yakni BPPT.

“Mengenai open bidding, Pak Wali sudah melarang saya melalui pesan WA, Pak Wali menganjurkan agar mengikuti open bidding pasca pilkada. Tapi kemudian Pak Supian tanggal 19 Februari 2020 menelpon saya dan meminta saya untuk melanjutkan proses open bidding, dimana surat dari BPPT tertanggal 11 Februari 2020 sudah diterima,” ujar Sidik kepada Jurnal Depok, Senin (4/5).

Sesuai arahan itu, Sidik lantas mengajukan surat rekomendasi untuk pendaftaran open bidding pada tanggal 26 Februari 2020.

“Ternyata ditolak Pak Wali, bahkan saya dikembalikan ke instansi induk dengan surat tanggal 25 Februari 2020 yang sudah ditandatangan satu hari sebelumnya,” paparnya.

Dalam pertemuannya dengan wali kota pada 26 Februari 2020, Sidik mengaku tidak ada pembicaraan khusus.

“Kecuali Pak Wali hanya memberitahukan pengembalian saya ke instansi induk,” jelasnya.

Mengenai surat pengembalian ke BPPT tertanggal 25 Februari 2020, dikatakan Sidik itu bukan surat rahasia Negara.

“Tetapi surat terbuka untuk publik, sama seperti surat SK pelantikan saya yang dimuat dalam berita acara tahun 2017,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah dirinya mengadukan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, Hardiono, ini jawaban Sidik.

“Bukan mengadukan, tapi menanyakan prosedur surat tersebut,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here