
Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA / SMK / MA dan Lembaga Pendidikan non Formal Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Wali Kota Depok tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok dan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Dengan ini Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA / SMK / MA dan Lembaga Pendidikan non Formal mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020,” tulis Idris dalam suratnya, Rabu (25/3). n Rahmat Tarmuji








