Gegara Lintah Darat, Pasangan Suami Istri Di Parung Bingung Bercerai

1096
ilustrasi

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Warga Kampung Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, kini dihantui kehadiran kelompok rentenir yang mengatasnamakan Koperasi dengan menawarkan pinjaman berbunga tinggi kepada masyarakat.

Kehadiran rentenir yang membidik para kaum ibu rumah tangga ekonomi lemah kerap menimbulkan permasalahan dimasyarakat. Bahkan, lebih parahnya beberapa pasang suami istri harus bercerai lantaran sang istri terbelit hutang dengan rentenir.

Menyikapi hal ini, Ketua Rt Rt 03/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) Kecamatan Pancoran Mas, Rohmat HN dalam rapat warga di Musholah Al Munawar meminta kepada warga agar memperhatikan pergerakan para rentenir dilingkungan Rt 03/03, karena terdengar kabar salah satu rumah warga dijadikan tempat pertemuan antara rentenir dengan para nasabahnya saat akan ada pencairan pinjaman.

“Dampak negatif dari kehadiran rentenir ini sangat luar biasa. Bahkan, diwilayah Rt lain sudah ada beberapa pasang suami istri yang bercerai lantaran sang istri terbelit hutang puluhan juta dengan mengagunkan sertifikat tanah tanpa pengetahuan dan persetujuan suami,” ungkap Rohmat, kemarin.

Pada rapat warga tersebut, sejumlah tokoh masyarakat mengatakan sangat mendukung sikap antisipasi yang dikemukakan oleh Ketua Rt, bahkan warga sepakat akan mengusir para rentenir jika tertangkap basah sedang melakukan aktifitas pencairan pinjaman kepada para kaum ibu.

“Sekarang diberitahukan saja lewat tulisan spanduk yang intinya warga Rt 03/03 menolak keberadaan rentenir apalagi kalau lingkungan ini dijadikan basis tempat berkumpulnya rentenir, itu harus ditindak,” kata Anwar Sanusi.

Dijelaskannya, kasus perceraian suami istri lantaran sang istri terbelit hutang dengan rentenir hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi warga untuk tidak berurusan dengan yang namanya rentenir berkedok koperasi atau lazim disebut Bank Keliling (Bangke) oleh warga.

“Saya dengar dipertemuan itu ada semacam perjanjian, dan pencairan pinjaman dilakukan untuk 10 orang dan salah satunya sebagai penanggung jawab dan bilamana salah satu peminjam telat membayar maka menjadi tanggungan koordinator atau penanggung jawab,” ungkap Mansur matan Ketua Rt 03/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here