



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok merupakan lembaga pemerintah non struktural yang senantiasa meningkatkan peran sebagai mitra pemerintah. Pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Depok dalam rencana strategis (Renstra) tahun 2016-2021, telah memasuki tahun mutu pada tahun 2019.
Pencapaian mutu ini ditandai oleh peningkatan kapasitas SDM, tatakelola zakat, termasuk tata kelola keuangan yang telah dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak 2017, serta audit kepatuhan syariah.
“Baznas Kota Depok melaksanakan tugas dan fungsinya dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar KH Encep Hidayat, Ketua Baznas Kota Depok, kemarin.


Dalam hal ini, sambungnya, Baznas Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok berkerjasama dalam menginisiasikan UPZ sebanyak 272 unit mencakup 246 SD dan 26 SMP Negeri se Kota Depok.
“Setelah pengukuhan UPZ dengan penerbitan SK UPZ Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Depok, maka ditindaklanjuti dengan pelatihan Bimtek agar setiap UPZ memahami regulasi, tata kerja UPZ dan dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagai UPZ Baznas Kota Depok,” paparnya.
Pelatihan Bimtek ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2019 di Gedung PGRI Kota Depok.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Mohamad Thamrin dan dihadiri oleh Ketua Baznas Kota Depok, KH Encep, Ikhwanuddin selaku pemateri dari Bimas Islam Kementerian Agama Kota Depok, Setiawan Eko Nugroho, Wakil Ketua III Baznas Kota
Depok yang juga menjadi pemateri dalam rangkaian kegiatan Bimtek UPZ ini.
“Harapannya dengan diselenggarakan Bimtek UPZ, dapat tercapai tujuan dari pembentukan UPZ, yakni dapat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang zakat, melaksanakan pengumpulan zakat, melakukan pendataan dan layanan muzakki, melaksanakan penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), Bukti Setor Zakat (BSZ), serta menyusun pelaporan kegiatan pengumpulan, dan dapat melaksanakan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji
