Pedagang Dan PT Petamburan Tepis Sebarkan Berita Hoax

163
Terlihat lengang area Pasar Kemirimuka

Beji | jurnaldepok.id
PT Petamburan Jaya Raya menepis menyebarkan berita bohong terkait pedagang yang memberikan dukungan agar Pengadilan Negeri Kota Depok segera mendeklarasi pembacaan eksekusi Pasar Kemirimuka.

“Ngapain kami bohong, faktanya mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menang 8-0 dari Pemkot Depok terkait kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka,” kata Direktur PT Petamburan Jaya Yudi Pranoto.

Dia mengatakan kemenangan PT Petamburan Jaya Raya yang sudah 8-0 itu, pedagang yang sebelumnya demo menolak pembacaan deklarasi eksekusi malah beralih kepada PT Petamburan Jaya Raya.

Pedagang yang beralih memberikan dukungan kepada PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah lelah di Pengadilan dan selalu kalah jika melakukan kasasi atau banding.

Bahkan ada pedagang yang sudah puluhan juta rupiah habis dalam upaya berjuang di Pengadilan namun malah disebut penghianat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dari masalah itu maka pedagang datang kepada kami dan memberikan dukungannya agar masalah Kemirimuka segera diselesaikan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, pedagang yang memberikan dukungan kepada PT Petamburan Jaya Raya menginginkan agar kondisi pasar Kemirimuka lebih aman nyaman dan asri.

Yudi menegaskan jika memang PT Petamburan Jaya Raya dinilai menyebarkan berita bohong atau hoak pihaknya siap dilaporkan kepihak yang berwajib.

“Jika kami sebarkan berita bohong, laporkan saja kami, kita tunggu laporannya. Pedagang yang setuju untuk pembacaan deklarasi eksekusi ada bukti tidak asal omong saja, kami siap buktikan,” paparnya.

Bahkan Yudi malah menuding ada pihak pihak dalam masalah ini untuk memperkeruh suasana dan menjadi provokator demi kepentingan pribadi dengan korbannya para pedagang Pasar Kemirimuka.

“Kami rasa mereka lah yang balikan fakta dengan melakukan pembohongan publik. Kasihan pedagang di bohongin melulu,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Petamburan Jaya Romulo Silaen menambahkan semestinya para pedagang Pasar Kemirimuka tidak memiliki kewenangan atas hak tanah Pasar Kemirimuka.

“Pedagang itu punya hak atas tanah sehingga berhak menolak eksekusi? Tentu tidak,”katanya.

Dia menambahkan dasar hukum segelintir pedagang Pasar Kemirimuka yang menolak pembacaan deklrasi eksekusi sebenarnya apa. Derden vezetj yang mereka lakukan mengatasnamakan pedagang, akan tetapi justru menyatakan bahwa itu tanah Pemkot Depok.

“Kenapa itu mereka lakukan? Aneh kan. Kok tidak yakin pasar itu milik mereka. Apa ada pihak lain yang berkepentingan di belakangnya? Kalo memang punya dasar hukum derden verzet, nyatakan dong itu punya mereka,”katanya.

Sejak awal dalam proses peninjauan kembali, ada bukti novum yang dipergunakan oleh Pemkot Depok.

Bukti novum yang sama muncul dalam derden verzet yang pertama. Kemudian kalah. Lalu nama yang tercantum dalam novum tersebut muncul sebagai pihak yang melakukan derden verzet kedua. Jadi pihaknya itu-itu saja. Polanya sudah ketahuan dan sudah diajukan upaya hukum terhadap pihak-pihak tersebut.

“Coba tolong dipertanyakan sama pemkot depok, novum tersebut datang darimana? Karena tidak mungkin secarik kertas novum tersebut jalan sendiri ke kantor Pemkot Depok,”katanya.

Dia menambahkan dua pedagang sudah cabut kuasanya dari kuasa hukum Leo diproses kasasi.

“Kenapa mereka cabut? Mungkin sudah sadar bahwa mereka salah? Mereka tidak punya hak apa-apa atas pasar kemiri muka,”katanya.

Tinggal tunggu waktu saja kebenaran akan menang diatas ketidakadilan. Karena tidak ada kejahatan yang sempurna.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya menepis tudingan bahwa dukungan eksekusi adalah hoak.

“Kami enggak bohong kami para pedagang menunggu langkah PN untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi pasar Kemirimuka karena sudah ditetapkan di Mahkamah Agung,” pungkasnya.nCR-JD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here