Siswa SMA Dan Pengagguran jadi Bandar Ganja

82
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
MFS seorang siswa SMA di Kota Depok diamankan Satuan Narkoba Polresta Depok karena kedapatan menyimpan puluhan kilogram ganja yang ingin diedarkan.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indera Tarigan mengatakan tersangka MFS ditangkap bersama kawannya FF yang ditangkap anggota unit 1 Subdit 2 dipimpin Kanit Iptu Sinurat, merupakan bandar peredaran ganja jaringan Aceh.

Tertangkapnya kedua pelaku F merupakan hasil pengembangan dari seorang kurir yang lebih dahulu ditangkap anggota di daerah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.

“Dari tangan MFS anggota kami menyita 1 Kg ganja yang masih dilakban coklat siap edar,” ujarnya kemarin.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan MFS, dirinya mendapatkan ganja dari tangan FF dengan membeli Rp5 juta per bata atau ukuran 1 Kg. Peran pelaku MFS sebagai kurir.

“Pengakuan pelaku kepada anggota kami baru sekali dengan memesan 50 kg ganja ke seseorang yang dikenal dari Aceh,” terangnya.

Sementara 10 kg ganja sama pelaku sudah diedarkan sesuai pesanan di wilayah Jabodetabek. Alasan para pelaku mengedarkan narkoba ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup.

Pengakuan kurir yang masih tercatat sebagai siswa kelas 3 SMA, terpaksa menjadi kurir dengan keuntungan yang didapatkan untuk gaya hidup enak dan beli HP baru.

“Sedangkan pelaku FF lantaran tidak bekerja dari dikeluarkan dari sekolah SMA, keuntungan yang didapatkan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”tambahnya.

Anggota telah melakukan pengintaian para pelaku selama seminggu selain itu untuk menimbun ganja seberat 40 KG tersebut, pelaku FF menyimpannya di ruko daerah Rangkapan Jaya.

“Dengan barang bukti dari kedua pelaku yang berhasil disita sebanyak 41 Kg ganja, kita dapat menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa,” tuturnya.

Hingga saat ini anggota masih melakukan penyelidikan terhadap bandar besar asal jaringan Aceh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 No.35 Tahun 209 tentang mengedarkan narkoba berupa ganja diatas 100 gram ancaman pidana maksimal dua puluh tahun.nCR- JD1

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here