

Bojonggede | jurnaldepok.id
Seorang pria di Bojonggede berinisial RH (37) diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede, pada Rabu (18/9). Dia diciduk lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
RH berhasil ditangkap anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya yang terletak di daerah Kampung Masjid, Desa Bojonggede.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan, pihaknya melakukan tindakan setelah mendapat laporan dari istri sirih pelaku. Korban datang ke kantor Polisi dan mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya. “Atas informasi itu anggota kami langsung melakukan penyidikan,” ucap dia.


Peristiwa KDRT terhadap korban A (47), yang merupakan ibu satu anak itu dilakukan pelaku dengan sangat kejam, sekujur tubuh termasuk wajah mendapat luka lebam akibat dipukul sama suaminya sendiri RH.
Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja.
Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan. “Mengetahui kunci motor yang akan digunakan untuk berangkat kerja diumpetin oleh istri sirihnya, langsung terjadi cekcok,” jelas dia.
Klimaksnya pelaku emosi langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan kaki menggunakan kain kerudung dan sprei. Pelaku langsung memukuli korban. Setelah memukuli korban, lanjut Kompol Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istri,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Menurutnya, kehormanisan hubungan keluarga mereka berkurang setelah korban kerap meledek pelaku sebagai playboy dan suka kawin. “Hal itu lantaran pelaku kesal mengenalkan pacar barunya yang usianya lebih muda dari usia istri tersebut dikenalkan dan pernah nginep tidur sekamar bertiga dengan istrinya,”katanya.
Akibat luka lebam cukup parah di wajah korban, anggotanya membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum. “Barang bukti Ber korban dari rumah sakit sudah kita pegang,” jelas dia
Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun.
Berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, telah membina bahtera rumah tangga dengan istri sirihnya tersebut selama delapan tahun sudah dikaruniai anak usia delapan tahun.
Karena masalah sering diledek sama korban RH naik pitang memukuli korban. “Saya pukul berulang kali pake tangan maupun kaki ke arah badan dan wajah lebih dari empat kali. Waktu itu emosi saya memuncak karena dikatain lampiasin ke istri hingga babak belur,” ungkap dia.nCR-JD1

