KPU Keluarkan Surat Sakti, Babai Akan Tetap Dilantik jadi Anggota DPRD

1316
Inilah surat keputusan KPU Depok yang menyatakan Babai Suhaimi tak dapat digantikan dan akan tetap dilantik menjadi Anggota DPRD Depok

Cipayung | jurnaldepok.id
Kasus pemecatan Babai Suhaimi oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki babak baru. Dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjawab surat yang dilayangkan oleh KPU Depok terkait kasus tersebut.

Di dalam surat yang diberikan langsung Babai kepada jurnaldepok.id disebutkan, KPU Kota Depok tidak akan melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kota Depok atas nama Babai Suhaimi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika dikonfirmasi Jurnal Depok, Babai membenarkan bahwa dirinya telah mdapatkan surat keputusan itu dari KPU melalui pengacaranya.

“Iya betul, saya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU tentang permohonan dari kuasa hukum saya. Surat dari KPU RI dan propinsi itu menegaskan bahwa tidak dapat dilaksanakan pergantian terhadap diri saya,” ujar Babai kepada jurnaldepok.id, Senin (12/8) malam.

Ia menambahkan, surat keputusan itu dikeluarkan oleh KPU Depok dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Depok, Nana Shobarna merujuk kepada hasil arahan KPU propinsi dan KPU RI.

“Kalau berkaitan dengan itu saya tetap dilantik, persoalannya sudah clear. Proses hukum terkait gugatan saya ya tetap berjalan,” paparnya.

Namun begitu, Babai tidak menanyakan surat tersebut langsung ke KPU dikarenakan surat itu ditembuskan kepada dirinya dan pengacaranya.

“Saya enggak perlu tanyakan lagi ke KPU karena sudah ada tanda terima saya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here