

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Depok terkait usulan penetapan dan pelantikan Anggota DPRD Depok terpilih periode 2019-2024.
“Kami sampaikan surat pengusulan untuk pelantikan yang kami lampiri dengan beberapa dokumen seperti persyaratan pencalonan yang sudah dilegalisir, bukti penyerahan harta kekayaan atau LHKPN, daftar calon tetap dan SK penetapan calon terpilih serta berita acara keputusan hasil pleno beberapa waktu lalu,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Depok, Selasa (13/8).
Ia menambahkan, terkait tanggal pelantikan bukanlah ranah KPU akan tetapi pihaknya telah merampungkan keseluruhan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sejak 2017 sampai 2019 ini secara resmi telah rampung keseluruhan,” paparnya.
Ketika dikonfirmasi terkait rencana pelantikan Anggota DPRD Depok, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, Hardiono membenarkan terkait surat usulan pelantikan anggota dewan tersebut.
“Prosesnya dibawa ke gubernur untuk mendapatkan SK penetapan, kalau SK sudah turun baru pelantikan. Semoga cepat turun dan tidak mengubah tanggal (3 September,red),” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Depok, Zamrowi Hasan mengatakan pihaknya masih menunggu surat yang dilayangkan KPU ke Jabar.
“Setelah surat diterima dicek dulu apakah persyaratan sudah lengkap atau belum, kalau sudah lengkap baru keluar SK Gubernur,” tandasnya.
Dijelaskannya, Sekretariat DPRD Depok masih memplaning pelantikan pada 3 September 2019.
“Dengan harapan SK Gubernur kami terima sebelum 30 September,” terangnya.
Sebelumnya pelantikan 50 Anggota DPRD Depok periode 2019-2024 terancam ditunda lantaran kasus yang menimpa politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi. Babai dipecat oleh DPP PKB atas tuduhan inkonsistensi dan ‘main dua kaki’ pada pileg April lalu. n Rahmat Tarmuji
