Pensiunan ASN Terciduk Main Judi

413
Barang bukti uang yang digunakan unhtuk taruhan judi

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Seorang pensiunan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), M (59) ditangkap oleh anggota
buser Polsek Pancoran Mas, Rabu (28/11) malam saat bermain judi gaplek bersama empat rekannya di rumah kontarakan di di RT 03/13, Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2018, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku L (68), M (59), K (53), S (38), dan SM alias Boti (40), sedang asyik bermain judi kartu gaplek di depan teras rumah.

“Mereka digrebek oleh anggota ketika para pelaku sedang main judi. Lokasi bermain judi pelaku berhasil kita grebek berdasarkan informasi warga yang sudah resah setiap hari kerap main judi,” ujarnya, Kamis (29/11).

Salah satu pelaku ketika didata merupakan pensiunan ASN dari salah satu kantor pemerintahan.
Dia menambahkan di lokasi menemukan dan mensita barang bukti yang berhasil disita dua kartu gaplek domino, dan uang Rp 141 ribu pecahan Rp 10 ribu, Rp 5.000, dan Rp 20 ribu.

“Hasil pemeriksaan pelaku telah bermain judi hampir sebulan, hampir setiap hari dan dilakukan menjelang dini hari. Dari aksi pelaku warga sudah gerah dan geram langsung kami tangkap,”katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hendra menambahkan dari kelima pelaku yang diamankan salah satunya yaitu M (59), merupakan pensiunan PNS.

“Pengakuan para pelaku rata-rata buruh lepas dan ada satu pensiunan PNS berjudi hanya iseng-iseng saja sambil mencari keuntungan,” tandasnya.

Omset yang dihasilkan dalam permaian judi tersebut, lanjut Hendra, dapat mencapai sekitar Rp 4 juta setiap bermain.

“Untuk pempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. n CR1-JD

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here