

Margonda | jurnaldepok.id
Tim Tiger Satpol PP Kota Depok berhasil menyita 258 botol miras dalam operasi senyap yang digencarkan oleh timnya.
Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto mengatakan sebanyak ratusan botol miras jenis bir dalam 11 dus itu, disita pihaknya dari warung kelontong Toko Mirah di Jalan Kebahagiaan Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya dan tujuh titik toko lainnya.
Selain itu kata dia, pengelola atau pemilik toko didata untuk diajukan ke meja hijau dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring), berupa pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


“Hal itu kami lakukan untuk menyeret mereka ke meja hijau, karena tindak pidana ringan atau tipiring, berupa pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ujarnya, Selasa (9/10).
Sesuai Perda, ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 50 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan.
Namun sayangnya, kata dia, dalam pelaksanaan putusan di pengadilan, hakim kerap memutuskan hukuman denda yang diberikan ke penjual miras hanya sekitar puluhan ribu atau ratusan ribu saja.
Meski begitu Yayan berharap dengan diajukannya mereka ke pengadilan serta disitanya miras mereka, sedikit banyak menimbulkan efek jera.
“Sehingga pemilik toko kami minta untuk tidak lagi menjual miras,” pungkasnya. n CR1-JD
