

Laporan: Rahmat Tarmuji
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Depok tentang larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok yang sudah dilakukan pada akhir September lalu.
Hal itu dilakukan Satpol PP dengan melakukan pengawasan. Kegiatan ini dilakukan di ritel modern di seluruh Kota Depok.
“Hari ini kami bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) No Tobacco Community (NOTC) melakukan pengawasan dengan mendatangi ritel-ritel modern di Depok. Kami ingin memastikan, apakah surat edaran Walikota sudah diimplementasikan atau belum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, kemarin.


Ia menambahkan, saat ini terdapat 374 ritel modern di Kota Depok. Untuk itu pihaknya membagi kelompok untuk melakukan penyisiran yang dibagi dalam tiga zona. Zona tersebut antara lain, zona timur wilayah Tapos, zona tengah wilayah Beji dan Pancoran Mas serta zona barat Cinere dan Limo.
“Selain mendatangi, kami juga melakukan sosialisasi lagi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kami juga lakukan penindakan langsung, misal menurunkan iklan rokok saat itu juga atau menutup display rokok bagi yang belum mematuhi,,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LSM NOTC, Bambang Priyono mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengawal Perda KTR.
“Kami dari NOTC mengapresiasi dan mendukung terus upaya yang dilakukan Pemkot Depok, karena larangan display rokok ditempat-tempat penjualan ini diharapkan akan membantu dalam pengendalian konsumsi tembakau di Kota Depok,” pungkasnya. n
