Ratusan APK Caleg Ilegal

173
Petugas Satpol PP saat mempreteli APK yang dipasang secara ilegal

Limo | jurnaldepok.id
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Limo, Sahrul Fadli meminta kepada Partai pengusung Caleg agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasalnya kata dia bilamana Partai atau Caleg memasang APK sebelum mengirim LADK dipastikan alat peraga kampanye itu ilegal.

Demikian dikatakan Alung sapaan Sahrul Fadli saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait progres penanganan APK diwulayah Kecamatan Limo.

“Kami sudah melakukan pendataan diseluruh pelosok wilayah Kecamatan Limo ternyata lebih dari 150 Alat Peraga Kampanye (APK) dengan berbagai ukuran sudah terpasang disejumlah titik dan itu jelas ilegal karena sampai saat ini belum ada partai yang melaporkan dana awal kampanye kepada KPU yang ditembuskan ke Bawaslu oleh karena itu kami telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu agar dikoordinasikan ke Satpol PP untuk rencana penertiban, ” kata Alung.

Selain belum menerima tembusan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pihaknya juga memastikan bahwa semua alat peraga kampanye yang terpasang tidak berijin dan tidak mengikuti ketentuan titik tempat pemasangan APK yang ditetapkan sehingga lanjut dia wajar jika pihaknya menertibkan semua APK tersebut.

“Setahu kami tidak ada APK yang dilengkapi dengan izin dan penempatannya pun tidak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga harus kami tertibkan karena memang itu tugas dan kewenangan kami sebagai institusi yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum, ” pungkas Alung. n Asti Ediawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here