Kasus Jalan Nangka, Kerugian Negara Rp 10 M

303
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto saat diwawancarai media terkait kasus Jalan Nangka, Tapos

Margonda | jurnaldepok.id
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengungkapkan total kerugian dugaan kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos yang melibatkan mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il mencapai angka fantastis. Diperkirakan kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

“Kerugiannya sudah cukup banyak miliaran jumlahnya. Nanti pada saat persidangan akan dibuka secara transparan. Angkanya sekitar Rp 10 miliaran,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (29/8).

Namun begitu, Didik belum bisa menjelaskan lebih lanjut peranan Nur Mahmudi dalam dugaan kasus tersebut. Yang jelas, kata dia, Nur Mahmudi melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini kami mulai melakukan penyelidikan dari penganggaran, sampai dengan proses pengadaan pelaksanaan tanah,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan kasus tersebut sejak November 2017 dan telah memeriksa sebanyak 80 saksi yang dimintai keterangan.

“Jadi tim Polres Depok telah melakukan penyidikan November 2017. Sudah kurang lebih 80 saksi dimintai keterangan. Beberapa barang bukti sudah kami lakukan penyitaan dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPKP,” katanya.

Dari beberapa barang bukti yang didapat, kemudian tim penyidik Polres Depok menetapkan dua orang tersangka yakni Nur Mahmudi Isma’il dan mantan Sekretaris Daerah Depok berinisial HP.

“NMI dan saudara HP selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun angggaran 2015,” tandasnya.

Dijelaskannya, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Saat ini tim terus mengumpulkan barang bukti memperkuat pembuktian.

“Nanti pada saatnya kalau sudah mencukupi kami akan melakukan pemanggilan kepada saudara NMI dan HP untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Namun begitu, Polresta Depok belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut.

“Saat ini baru penetapan, kami belum melakukan pemanggilan. Nanti setelah pada saatnya tentunya penyidik setelah pembuktian mencukupi dan alat bukti yang dikumpulkan sudah dirasa cukup, pasti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada saudara NMI dan HP,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here