Tukang Parkir Curi Motor

265
Kapolsek Limo saat mengintrogasi tukang parkir yang mencuri motor

Cinere | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Limo menangkap SR seorang tukang parkir karena diduga mencuri motor milik warga yang sedang terparkir di pinggir Jalan Cilobak Raya RT.04/01, Kelurahan Pangkalan Jati, Kematan Cinere.

Kapolsek Limo, Kompol Muhamad Iskandar kepada wartawan, Senin (2/7) mengatakan pelaku SR alias Paul,20, warga Cinere, sehari-hari sebagai tukang parkir ini tidak berkutik setelah anggota buser menangkap pelaku di jalan sekitar rumah pelaku Jalan Cilobak Pangkalan Jati Cinere.

Penangkapan pelaku didasari adanya laporan kehilangan motor Yamaha Vega B.3861 SXM milik korban Moh. Arofik,25, pada tanggal 22 Juni dini hari, dilaporkan tanggal 24 Juni.

“Adanya laporan masyatakat ke anggota kita, kemudian dibentuk tim dan pelaku bisa ditangkap,” ujarnya, kemarin.

Saat ditangkap pelaku tidak melawan serta barang bukti motor korban sedang digunakan pelaku juga diamankan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencuri motor yang masih tergantung kunci motor sedang diparkir pinggir jalan.

“Pengakuan pelaku kepada anggota kita baru sekali mencuri lagi setelah bebas penjara atas kasus yang sama curanmor,” katanya.

Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku SR alias Paul, setelah selama 1,5 tahun menjalani masa hukuman atas kasus curanmor di Rutan Cilodong setelah bebas nekad kembali mencuri lagi.

Setelah bebas beberapa bulan sulit mencari pekerjaan. Demi kebutuhan hidup sehari-hari nekad kembali mencuri motor setelah keluar penjara, namun motor tersebut belum sempat dijual.

Dalam kejadian ini anggota Polsek Limo menyita barang bukti motor yang dicuri Yamaha Vega B.3861 SXM.

Sementara itu pelaku berdalih melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, dikarenakan usai bebas dari Rutan Cilodong dirinya tidak memiliki lapangan pekerjaan. n Fx-Ktr

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here