Satpol PP OTT Miras

193
Satpol PP bersama Binmas dan Babinsa Panmas saat melakukan OTT Minuman Keras

Margonda | jurnaldepok.id
Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberangus peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Depok terus dilakukan.

Kemarin, Satpol PP dibawah komando Yayan Arianto berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) peredaran miras yang akan dijual di kawasan Pancoran Mas.

“Pukul 11.17 wib anggota patroli dipimpin saudara Zupri, melihat mobil pick up B 9829 TCA sedang menurunkan minuman beralkohol, kemudian telpon ke Kabid Transmastibum dan Pamwal, kemudian diinstruksikan untuk menangkapnya,” ujar Yayan Arianto, Kasatpol PP Kota Depok, Senin (9/7).

OTT minuman keras dilakukan di Jalan Kalilicin RT 05/ 16, Pancoran Mas. Miras tersebut tengah dipasok di toko milik Uki.

“Pukul 11.20 wib Kabid dan Kasi Trantib dan empat anggota menyusul ke loksi yang sebelumnya Kabid Transmastibum koordinasi dengan Binmaspol, Bapak Edy dan Intel Bapak Yono agar segera merapat ke lokasi,” paparnya.

Setelah itu, sambungnya, pada pukul 11.45 Kabid dan Kasi Trantib, Binmaspol dan Intel Polsek tiba di lokasi dan langsung ambil tindakan mengangkut minuman keras itu ke kantor Satpol PP serta melakukan BAP kepada pengedar dan penjual.

Adapun jumlah barang yang berhasil disita di antaranya Anker Bir 720 botol, Prost 93 botol, Anggur Merah 141 botol.

“Ada pula Anker kemasan kaleng sebanyak 48 kaleng. Dengan begitu miras yang kami sita seluruhnya mencapai 1.002 botol,” pungkas Yayan. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here