Berkas First Travel Terus Dilengkapi

136
ist

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok masih berusaha melengkapi berkas kasus penipuan biro Haji dan Umroh First Travel.

Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelaskan, tantangan terberat dihadapi. Karena pembuatan dakwaan terkandala banyaknya barang bukti.

“Kami masih fokus meneliti barang bukti yang diserahkan dari polisi dan masih menyusun surat dakwaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari menjelaskan jika First Travel segera dilimpahkan bulan ini.

“Yang pasti, bulan ini sudah bisa dilimpah,” ujar Sufari memastikan.

Humas PN Kota Depok, Teguh Arifiano mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk disidangkan di PN Kota Depok.

Humas PN Kota Depok, Teguh Arifiano menambahkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk disidangkan di PN Kota Depok.

Ia mengatakan, menurut undang-undang yang berlaku. Waktu pelimpahan berkas diberikan waktu selama 20 hari. Jika lebih dari itu bisa ditambah 30 hari.

“Kami sedang menunggu kapan Kejari dapat menyerahkan berkas kasus First Travel ke PN Kota Depok,” pungkasnya.nNur Komalasari

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here