

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus pelaku pengroyokan. Bahkan pelaku yang usianya masih terbilang muda merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Iya kami telah menangkap PA (19). Dia residivis. Sebelumnya telah terjadi tindakan pengroyokan dan penganiayaan pada Selasa (18/7) di Jalan Raya Wadas RT 05 RW 15, Pancoran Mas. Korban dua orang atas nama Aditiya Ferdiansyab dan Budi Santoso. Korban mengalami luka karena terkena celurit,” ujar Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hamonang Nadapdap.
Dirinya menjelaskan kejadian terjadi pukul 02.30 WIB pada Selasa dini hari. Ketika itu korban berada di warung bersama temannya.


“Pelaku sebanyak 4 orang menggunakan dua kendaraan sepeda motor. Pelaku berboncengan. Pelaku ini dan temannya OB turun dari motor kemudian nyerang korban gunakan celurit,” ungkapnya.
Dia mengatakan korban yang bernama Aditiya terkena celurit di bagian punggung sebelah kiri. Sedangkan korban Budi Santoso luka robek di bagian telapak tangan, pergelangan tangan kanan, dan paha kanan.
“Pelaku kami tangkap tidak lama dari kejadian yakni pukul 03.30 WIB. Diamankan di rumahnya bersama barang bukti sebilah celurit. Pelaku lainnnya masih dalam pengembangan. Memang pelaku PA merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Ia mengatakan kini kondisi para korban telah berangsur pulih dan kembali ke rumahnya masing-masing. Atas perbuataanya pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.nNur Komalasari

