Dishub Targetkan 60% Warga Gunakan Angkot

308

Dinas Perhubungan Kota Depok menargetkan sebanyak 60 persen warga Depok dapat menggunakan moda transportasi angkutan umum. Hal tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan volume kendaraan di jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Saat ini dari catatan kami, baru 24 persen warga yang menggunakan angkutan umum. Kami inginnya 60 persen,” ujar Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Taufani.

Ia tak memungkiri, untuk mencapai target tentu diperlukan sarana dan pra sarana yang layak dan mumpuni. Dirinya mengaku masih ada angkutan kota yang kondisinya sudah usia tua.

“Sekarang masih banyak angkutan yang tak layak beroperasi. Makanya kami terus sosialisasikan agar pengusaha angkutan berbadan hukum,” tuturnya.

Berdasarkan Data Dinas Perhubungan ada sekitar 2.000 angkutan umum di Kota Depok yang tak layak operasi. Angka itu didapat dari peraturan batas usia angkutan yang seharusnya 10 tahun untuk angkutan kota (angkot).

Dirinya memaparkan pengaturan batas usia angkot di Depok tertuang di Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017 tentang persyaratan dan prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Dalam Perwal tersebut diatur kendaraan jenis mobil penumpang, seperti taksi, maksimal usia kendaraan tujuh tahun sejak tahun pembuatan kendaraan.

Sedangkan untuk mobil bus kecil atau angkot maksimal 10 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun.

“Pembatasan usia angkutan umum di Depok dibuat agar kendaraan yang beroperasi layak dan nyaman bagi warga Depok. Jangan sampai angkot yang berada di Depok dinilai buruk, atau membahayakan penumpangnya karena sudah tidak layak jalan, tapi dipaksakan jalan,” pungkasnya.s

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here