

Kasus pemberhentian guru honorer SMAN 13, Andika Ramadhan Febriansah dan laporan guru tersebut tentang adanya pungli yang dilakukan sekolah itu, Komisi D DPRD Kota Depok yang menaungi masalah pendidikan dan kesehatan angkat bicara.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah pihaknya berencana akan memanggil Dinas Pendidikan. Hal ini terkait dengan pemberhentian salah seorang guru honorer Andika Ramadhan Febriansah, yang memaparkan dugaan pungutan liar di tempatnya mengajar di SMA Negeri 13.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan untuk menyelidiki adanya dugaan pungutan liar di instansi pendidikan seperti yang dilaporkan Dika di media sosial.


“Kalau dugaan itu benar artinya sudah mengarah ke delik hukum. Seharusnya, diselidiki permasalahan itu,” ujarnya.
Ia menuturkan pengangkatan guru honorer seharusnya bukan kewenangan kepala sekolah. Kepsek dan guru merupakan pelaksana kebijakan yang dibuat dinas.
“Tugas Kepsek hanya memindahkan siswa dari kelas A ke kelas B, bisa. Kalau pemberhentian seharusnya dinas,” ungkapnya.
Ia memaparkan jika membutuhkan penambahan guru seharusnya disampaikan melalui Dinas Pendidikan. Selanjutnya, baru bisa dilakukan perekrutan. Namun, jika Kepsek berinisiatif sendiri menambah guru honorer, itu juga harus ada tembusan ke Dinas Pendidikan.
“Guru honorer akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga jika tidak ada tembusan ke Dinas Pendidikan, tidak mungkin pemerintah yang menggajinya. SK guru honorer harus masuk ke Dinas,”terangnya.
Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan Kepsek SMAN 13 Depok, yang merekrut guru honorer yang belum lulus S1. Seharusnya, dari awal perekrutan tersebut bisa dicegah.
Meski demikian ia memang mengaku Depok kekurangan tenaga pengajar. Sehingga ada sekolah yang merekrut guru honorer yang belum lulus S1. “Seharusnya Disdik tahu masalah ini, dari awal,” ucapnya.
Dirinya mengaku kagum dengan keberanian Andika yang baru mengajar dan namun berani membuka kebobrokan sekolah. Andika berani memaparkan dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah yang memberatkan siswa.
“Sekarang pemerintah sedang gencar memberantas pungli. Seharusnya tulisannya di media sosial jika ada bukti mesti ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Mohamad Thamrin mengatakan pengangkatan Dika tidak melalui Dinas Pendidikan. “Yang angkat dan berhentikan Kepsek,” katanya.
Andika Ramadhan Febriansah diberhentikan karena mengkritik kebijakan sekolah yang memberatkan muridnya.
Dndika, menulis unek-uneknya tentang kebobrokan kebijakan sekolah di media sosial, dan tersebar secara viral sejak pekan kemarin. “Saya diberhentikan setelah mengkritik kebijakan sekolah,” ungkapnya.
Mahasiswa semester terakhir program studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Jakarta itu, tidak terima dengan kebijakan sekolah yang memberhentikannya sepihak. Dirinya mengaku mengetahui jika diberhentikan setelah melihat namanya sebagai guru sejarah di SMAN 13, digantikan dengan guru baru.
Padahal, ia menerima Surat Keputusan pengangkatan menjadi guru honorer selama setahun sejak Juli 2016-Juli 2017. Dika diberhentikan menjadi guru, dan dipindahkan menjadi staf di perpustakaan sekolah, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Seharusnya kalau mau memberhentikan saya jadi guru harus pakai SK juga. Saya diangkat menggunakan SK sebagai guru honorer. Kalau mau pindahkan juga seharusnya ada konfirmasi dulu,” terangnya.
Ia mengaku banyak mengkritik kebijakan sekolah yang tidak wajar. Salah satunya adalah kebijakan sekolah yang mengarahkan pembelian buku mata pelajaran ke tempat-tempat yang ditunjuk. Padahal seharusnya sekolah dapat menyediakan buku gratis untuk siswanya. “Selain itu, sekolah memberatkan siswa dengan uang bangunan, yang dibebankan ke mereka. Ditambah kegiatan outing sekolah.
