Bojongsari | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk menunda eksekusi Pasar Kemiri Muka.
“Keputuasn inkrah dari MA itu sampai kepada pengosongan wilayah yang sudah dikuasakan kepada PT, itu Undang Undangnya. Kami menulis surat ke PN terkait penundaan dasarnya adalah permohonan dari Kepala BPN Pusat dan Menteri ATR untuk dilakukan penundaan terhadap eksekusi Pasar Kemiri Muka,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Minggu (1/4).
Ia menambahkan, yang dilakukan BPN dasarnya bukan politis dalam artian situasi dan ketertiban umum. Namun, pihaknya (pemkot,red) melakukan itu dari sisi ketertiban umum dan dilampirkan pula dasarnya dari BPN.
“BPN dasarnya adalah bahwa mereka akan melakukan peninjauan kembali terhadap hasil keputusan inkrah ini kepada pihak ketiga yakni PT Petamburan terkait tanah Negara ini. Sebab dalam catatan mereka ini merupakan tanah Negara. Mustahil kata Pak Menteri hal itu dimiliki oleh PT Petamburan, kalau ada kekurangan surat segala macam itu akan dilacak oleh Pak Menteri,” paparnya.
Lebih lanjut Idris menegaskan, bahwa lahan Pasar Kemiri Muka merupakan milik Negara yang tidak mungkin dikuasai oleh pihak swasta.
“Kalau pun pahitnya ini tidak bisa tembus, tetap PT Petamburan harus membangun pasar tradisional, siapapun pelaku pedagangnya di sana yang jelas harus pasar rakyat karena itu sudah tertera dalam Perda RTRW dan itu tidak bisa diubah,” ungkapnya.
Dengan begitu, sambungnya, Pasar Kemiri Muka akan tetap ada meskipun nantinya dikelola oleh pihak ketiga bukan pemerintah. Baginya, pemerintah tidak ada urusan namun yang terpenting para pedagang bisa berjualan kembali.
“Mereka (pedagang,red) bisa eksis untuk perekonomian di sana, karena sumbangan PAD terbesar adalah Pasar Kemiri Muka dari sekian pasar. Makanya apapun yang terjadi, pasar rakyat harus tetap ada, siapapun pelaku dan penyelenggaranya,” ungkapnya.
Dengan adanya keputusan eksekusi itu, pihaknya juga akan menarik seluruh personelnya yang ada di Pasar Kemiri Muka seperti kepala UPT pasar yang akan dinon job kan dan dipindah jabatannya.
“Penundaan eksekusi tinggal menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan. Kalau dari sisi deklarasi pengalihan asset akan tetap dilakukan, hanya sekedar dideklarasikan bahwa tanah ini saat ini dikelola oleh PT Petamburan bukan lagi oleh pemerintah. Bukan pengosongan, kalau pengosongan Pak Kapolres juga tak setuju. Insha Allah (Pasar Kemiri,red) akan tetap ada,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji