Wali Kota Bantah Pencopotan Spanduk SS Perintahnya, Ini Penjelasan Lengkapnya

3
Mohammad Idris

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku pencopotan spanduk Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri saat kegiatan ngubek empang di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, oleh Satpol PP bukan perintahnya.

“Tanya saja ke Satpol PP. Saya enggak nyuruh kok, tanya saja!. Enggak nyuruh saya,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa siapa pun yang memasang spanduk dan melanggar maka akan dilakukan pencopotan oleh Satpol PP.

“Kan bukan Pak Supian Suri aja, spanduk Bahrudin dan spanduk iklan-iklan reklame yang di Sukmajaya juga dicopot. Semua poster, spanduk yang tidak berizin dicopot semuanya, itu sudah tupoksi mereka tanpa perintah dari saya,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, ia memastikan bahwa dalam pencopotan spanduk Satpol PP tidak tebang pilih.

“Bukan Supian saja, enggak tebang pilih. Mungkin karena Pak Supian Suri punya tim, jadi agak sedikit gimana gitu, tetapi kalau Bahrudin bukan orang Depok deh, makanya enggak ada yang marah saat dicopot,” katanya.

Idris menambahkan bahwa spanduk-spanduk yang dicopot tersebut yang belum memiliki izin.

“Saya rasa enggak ada deh spanduk-spanduk sosialisasi kampanye yang berizin, itu enggak ada. Kecuali yang reklame besar itu berizin,” tukasnya.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, anggotanya mencopot spanduk Supian Suri karena ada even Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong dan ingin suasana di sana kondusif.

“Dasarnya itu panitia Lebaran Depok, saya ketua panitia pelaksananya. Jadi di situ yang hadir bukan hanya pendukung Pak SS (sebutan Supian Suri), tapi ada pendukung lainnya. Jadi untuk suasana kondusif saja, jadi panitia acara ini adalah KOOD yang tidak terlibat dalam politik,” tuturnya.

Ia mengatakan, tidak ada indikasi politik dan pesanan dalam pencopotan spanduk tersebut.

“Karena tahu situasinya kemarin, tidak ada indikasi pesanan, enggak ada,” tegasnya.

Satpol PP, kata dia, tidak bakal tebang pilih dalam menertibkan spanduk yang dianggap melanggar peraturan ketertiban umum. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here