Wajib Kumpulkan Dukungan 90.563.33 Orang, KPU Depok Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

4
Willi Sumarlin

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai membuka pendaftaran Pemilihan Kepada Daerah bagi perorangan.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, ada beberapa syarat bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan pada Pilkada 2024 diantaranya harus memiliki dukungan warga paling sedikit 6,1 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Persyaratan bakal calon wali kota dan wakil wali kota harus didukung paling sedikit 6,1 persen,” katanya.

Willi mengatakan, untuk jumlah DPT pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok sebanyak 1.393.282 orang pemilih.

“Jumlah minimal dukungan bakal calon perseroangan harus dapat dukungan 90.563.33 orang dan itu harus menyerahkan KTP. Nanti KPU yang cek dengan sampling tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok,” paparnya.

Willi mengatakan, untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus. Dikatakannya, sejauh ini sudah ada dua orang yang ingin maju melalui pencalonan perseorangan yang menanyakan persyaratannya.

“Sejauh ini sudah ada dua orang menghubungi terkait persiapan calon perseroangan. Kami belum ada juknis tahapan itu baru tahapan tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here