Margonda | jurnaldepok.id
Kasus video mesum yang diduga melibatkan mantan alumni UI, HA memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Polresta Depok akan memanggil terduga pembuat video porno dalam waktu dekat.
“Kami akan panggil HA, dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Menurut Putu, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memintai keterangan dari yang bersangkutan terkait video yang diduga dibuatnya bersama kekasihnya.
Sementara Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia Rifelly Dewi Astuti dalam keterangan tertulisnya sebelumnya telah membenarkan, bahwa nama perempuan yang disebut-sebut sebagai orang dalam video itu adalah lulusan UI.
“Setelah melakukan pengecekan dapat kami sampaikan bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video,” ujarnya.
Dia menambahkan, segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
“Segala akibat yang dihasilkan dari video itu merupakan tanggung jawab pribadi, bukan menjadi wewenang UI karena yang bersangkutan sudah menjadi alumni,” tutupnya.
Sementara itu M Farhan, pria yang disebut terkait video dengan alumni UI, sudah membuat laporan atas pencemaran nama baik yang menimpanya.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan dan memberikan laporan kasus pencemaran nama baik,” kata Farhan.
Dalam laporannya, Farhan juga memberikan bukti berupa akun yang memviralkan kasus ini. Selain itu dia juga membawa laporan surat elektronik yang juga dirasa merugikan dirinya.
“Ada akun sosmed IG dan email yang saya laporkan disini,” ungkapnya.
Farhan menilai akun tersebut sangat merugikan dirinya. Karena dari akun itu memiliki banyak pengikut dan menjadi viral.nNur Komalasari/*