UMK Depok Naik Rp 300 Ribuan, Sudah Cukup Atau Belum?

70
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Upah Minimum Kota (UMK) Depok pada tahun 2025 akan naik sekitar 6,5 persen atau Rp 300 ribu dari tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan Kota Depok (DPK) bersama serikat pekerja, pengusaha, pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 mengalami kenaikan hingga 6,5 persen.

Dimana UMK Depok tahun 2024 Rp 4.878.612,- menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78,- di tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan ketetapan Permenaker 16 tahun 2024.

“Kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Kami Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Dia menambahkan, Dewan Pengupah Kota juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.

“Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri. Kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” paparnya.

Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, kata dia, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan UMK Depok 2025 selayaknya naik 6,5 persen sesuai anjuran dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Yang jelas sebelumnya kan Presiden Prabowo telah menyampaikan hal-hal yang mana kenaikan upah untuk pekerja buruh itu sebesar 6,5 persen,” katanya.

Wido mengapresiasi langkah Prabowo untuk menaikkan upah buruh karena selama ini dipandang belum layak.

“Kenaikan upah buruh dari tahun ke tahun belum menyentuh angka di atas 5 persen. Setelah dirapatkan bersama, maka akan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk disahkan oleh Gubernur,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here