UIII Tuai Kontra

262
Suasana sarasehan akhir tahun yang digelar Forum Komunitas Hijau (FKH) yang membahas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Margonda | jurnaldepok.id
Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok dalam Sarasehan Akhir tahun di Kampung 99 Pepohonan, Meruyung, Limo beberapa waktu lalu, menyoroti perihal kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok.

Dalam kesempatan itu Koordinator FKH, Heri Saepudin juga menyoal terkait dengan rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Terkait dengan rencana pembangunan UIII, FKH mengkhawatirkan akan berimbas pada desakan terhadap ke keberlanjutan Kota Hijau. Urusan sampah dan penggunaan air tanah yang belum bisa diatasi. Apalagi jika dilihat dari arus lalu lintas yang sampai saat ini belum ditemukan formulasi solutif untuk pemecahan masalah kemacetan di wilayah sekitar lokasi UIII,” ujar Heri kepada Jurnal Depok, Selasa (19/12).

Ia menambahkan, kawasan Depok memiliki satu kesatuan ekologi dan hidrologi dengan Ibukota. Sehingga dibutuhkan sinergitas antar wilayah dan pemerintah untuk “mengamankan” alur tersebut.

Banjir yang kerapkali terjadi di ibukota, kata dia, ditengarai karena rusaknya sistem hidrologi yang ada. Para pejuang lingkungan yang tergabung dalam FKH menyayangkan rencana pemerintah pusat yang “terkesan” terburu-buru dalam membangun UIII, tanpa mengindahkan aspek keberlanjutan kota.

“Menimbang daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kota Depok, FKH mendorong pula pemerintah kota agar mempertimbangkan IMB UIII. Hal ini sejalan dengan upaya penambahan ruang terbuka di Kota Depok, yang sampai saat ini masih belum maksimal pemenuhannya,” paparnya.

Apalagi, kata dia, secara peruntukan belum ada perubahan mengenai RTRW untuk kawasan yang sedianya akan dibangun UIII tersebut. Bahkan rencana peletakan batu pertama pada Kamis (21/12) ditengarai belum memiliki legalitas formal terhadap perubahan aturan mengenai RTRW tersebut. Baik aturan perundangan, maupun Peraturan Presiden (perpres)-nya.

Disamping itu, sambungnya, upaya warga Depok memperjuangkan penyelamatan situs-situs sejarah (kota pusaka,red) agar kota itu memiliki jejak masa lalu sebagai penanda kebaradaannya yang historis, pemerintah pusat malah merencanakan akan membangun UIII di area situs sejarah Rumah Cimanggis, Depok, yang berasal dari abad ke-18.

“Terlebih lagi yang menyedihkan adalah Pemerintah Depok melalui walikotanya pun seolah ikut menyetujui rencana tersebut. Padahal ini adalah sikap yang jelas tidak sejalan dengan amanat UU No 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya yang melindungi dan ingin melestarikan bangunan bersejarah,” katanya.

Di dalam UU tersebut, lanjutnya, amanatnya jelas dalam Pasal 5, yaitu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria seperti berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Rumah Cimanggis jelas memenuhi kriteria itu semua, sebab berasal dari abad ke-18, yaitu masa pemerintahan Gubernur Jenderal Petrus Albertus van der Parra (1761-1775). Jadi berusia lebih 250 tahun,” ungkapnya.

Berlatar belakang itulah, para pelaku dan pencinta artefak sejarah meminta agar Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang mewakili Pemerintah Pusat dan Walikota Depok, Mohammad Idris yang mewakili Pemerintah Kota Depok dalam proyek pembangunan UIII agar memperhatikan situs sejarah Rumah Cimanggis, serta dapat melestarikannya sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010.

“Dijaga, agar situs itu punya area yang memungkinkan. Bukan saja diselamatkan bangunannya, juga lingkungannya agar dapat menjadi sumber kebanggaan sekaligus pelajaran dari masa lalu kita yang kaya,” terangnya.

 

Salah satu ahli sejarah, JJ. Rizal mengatakan Indonesia sudah banyak memiliki universitas Islam, bahkan berlebihan.

“Tetapi, Indonesia sangat jelas kekurangan bangunan bersejarah, bahkan krisis karena langka. Sebab itu jika Nawacita butir ke-8 jelas-jelas menyebut memanfaatkan sejarah sebagai sumber nilai, maka marilah kita hargai sejarah yang hidup salah satunya dalam warisan sejarah berupa bangunan tua,” katanya.

Sementara itu Cak Andri, salah satu tokoh pemerhati Kota Depok yang tergabung di Joglo Nusantara mengatakan, bahwa penyelamatan kedaulatan ruang, adalah juga berarti bukan dengan mempercepat dengan hal yang bersifat tangible tapi juga intangible.

“Karena dikhawatirkan dalam upaya membangun peradaban melalui infrastruktur tanpa memahami adat akan menjadi tidak beradab dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here