Uang Palsu Dibakar

369

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah disidangkan sepanjang 2017. Tercatat ada ganja, sabu bahkan uang palsu yang dimusnahkan.

Sebelumnya barang bukti tersebut telah melewati proses persidangan dan telah mendapat putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok.

“Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok jo Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok No : /0.2.34/Euh.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017 telah memutuskan atau memerintahkan barang bukti dari 467 perkara untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, Kamis (28/12).

Dirinya memaparkan jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika gold 1 jenis ganja dengan berat 17.489.4529 gram, narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat Netto 578.1743 gram.

“Ada uang palsu penahan Rp 100ribu sebanyak 200 lembar Rp 50 ribu sebanyak 1.048 lembar. Kemudian obat-obat terlarang, 216 butir obat merk Tramadol Hel dan 325 butir obat Merk Hexymer Trihexyphenibdyl,” paparnya.

Semua barang bukti tersebut, lanjutnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. “Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses persidangan dan telah ada putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Depok,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sejak periode November 2016-Desember 2017. “Total ada 400 lebih kasus yang sekarang barang buktinya kita musnahkan,” tambahnya.

Untuk kasus yang diselesaikan pihaknya, tahun 2017 meningkat 10 persen dibanding sebelumnya. Namun untuk jumlah barang bukti tahun ini tidak sebanyak dua tahun sebelumnya. “Tahun ini kasus sebanyak 400 dan naik 10 persen dari sebelumnya. Dominan adalah kasus narkotika,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Teguh Arifiaono Hakim dari PN Depok, AKBP Aris Budiman mewakili Kapolres Depok, M. Rusli Lubis Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok.nNur Komalasari

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here