Uang Konsinyasi Tol Desari Rp 129 Miliar Mandek Di PN

350
Ratusan korban proyek Tol Desari saat berunjukrasa di depan Kantor BPN dan PN Depok

Limo | jurnaldepok.id
Para pemilik lahan terkena tol diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut Kecamatan Limo sampai saat ini masih menantikan kepastian prihal uang konsinyasi pembayaran lahan seluas 4,8 hektar yang tercatat di Girik Letter C 675a atas nama Sunaryo Pranoto pasalnya sejak uang konsinyasi sebesar Rp 129 milyar itu dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tanggal 14 Desember 2017 hingga saat ini belum ada kejelasan kapan uang pembayaran lahan itu akan diserahkan kepada para pihak bersengketa.

Husen Sanjaya salah satu ahli waris pemilik lahan mengatakan sejauh ini pihaknya tengah menunggu pengumuman dari pihak pengadilan soal siapa yang lebih berhak untuk menerima uang konsinyasi yang dititipkan di PN Depok oleh PPK tol Desari H Ambardi Effendy 13 bulan silam.

“Sampai hari kami belum mendapat kepastian kapan uang pembayaran atas lahan kami itu akan diserahkan kepada kami padahal jika kita hitung sudah hampir 14 bulan uang konsinyasi terparkir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, ” ujar Husen Sanjaya kepada Jurnal Depok kemarin.

Terkait posisi uang Konsinyasi tol sebesar Rp 129 Milyar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok dalam surat bernomor OSR – 014 / PPT / 1 / 2019 memastikan bahwa pihak BPN belum pernah mengeluarkan surat pengantar kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk pengambilan Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada pihak tertentu yang dititipkan PPK Tol Desari Di Pengadilan Negeri Desember 2017.

Itu artinya, uang pembayaran lahan 4,8 hektar itu mutlak masih ada di Pengadilan Negeri (PN) Depok namun disisi lain kata Husen pihaknya telah mendapat bocoran bahwa pada tanggal 11 Desember 2017 pihak PT Megapolitan mengirim surat ke BPN dan keesokan harinya pada tanggal 12 Desember 2017 BPN langsung membalas surat dari PT Megapolitan dan setelah itu pada tanggal 14 terjadi penitipan uang Konsinyasi ke Pengadilan lalu diserahkan kepada Megapolitan pada tanggal 18 Desember.

“Jika merunut pada pernyataan BPN seharusnya uang itu masih berada di Pengadilan tapi sekarang masalahnya itu uang kapan akan diserahkan kepada kami selaku pemilik lahan yang telah dibangun jalan tol, ” imbuhnya.

Dikatan Husen pernyataan BPN soal uang konsinyasi jelas sangat membingungkan lantaran jika merunut pada kronologis informasi yang didapat, maka sangat jelas terlihat seperti ada skenario besar yang melibatkan sejumlah oknum pejabat BPN, PUPR dan pengadilan saat itu terkait pelaksanaan penyerahan uang kepada PT Megapolitan.

Sementara Sunaryo Pranoto selaku pemilik Girik Letter C 675a mengaku tidak mau tahu soal intrik intrik yang telah dilakukan oleh para oknum pejabat dalam skandal uang Konsinyasi tersebut dan dirinya hanya ingin uang konsinyasi itu diserahkan kepada pihaknya selaku pemilik girik 675a yang berhak atas uang kompensasi tol untuk pembayaran lahan miliknya.

“Kami hanya mengetahui uang itu ada di Pengadilan dan kami sudah cukup sabar mengikuti aturan yang ditetapkan oleh semua pihak terkait seperti BPN, PN maupun PUPR untuk menerima uang pembebasan lahan kami tapi kenapa sampai lebih dari setahun uang itu belum juga diserahkan kepada kami, ” tandas Sunaryo.

Dia berharap dalam waktu dekat ini akan ada kejelasan prihal uang konsinyasi yang masih terparkir di Pengadilan Negeri (PN) Depok. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here